• Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit
Blue Orange Green Pink Purple

Pemikiran & Spiritualitas Islam Kontemporer

Insan Kamil atau manusia sejati adalah manusia yang memiliki kesadaran dan kemauan memaksimalkan potensi akal, ruh dan fisiknya secara seimbang untuk membaca setiap pesan Tuhan yang selalu menghampirinya setiap saat. Lalu berupaya menarik makna dan merangkainya menjadi sebuah cerita utuh dari perjalanan panjang dalam mematangkan jiwa, hingga saatnya tiba bagi kita mempersaksikan seluruh peran yang telah kita mainkan dalam drama kosmik ini kepada Sang Sutradara Tunggal.

Membedah Hukum Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ushul fikih dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Oleh:
Asnawi Ihsan
Direktur Pusat Kajian Hati Yayasan Indonesia Bahagia


Setelah dalam kurun waktu lima tahun menjadi konsultan perkawinan beda agama, bergelut dengan berbagai persoalan seputar perkawinan beda agama, kali ini saya kembali mengulas hukum perkawinan beda agama atau pernikahan beda agama dengan pendekatan filsafat hukum Islam atau dalam diskursus ilmu-ilmu keislaman disebut dengan ushul fikih. Di bagian akhir, saya akan sedikit mengulas argumentasi mengapa perkawinan beda agama masih bisa dilakukan secara sah di Indonesia.

Dalam beberapa literatur yang dulu saya pelajari baik ketika masih di pesantren, atau ketika saya mengambil kuliah hukum Islam (Syariah) sekaligus dalam penelitian yang saya lakukan ketika menyelesaikan studi S1, hasilnya adalah saya menemukan fakta dimana para ulama tidak berada dalam kesamaan pendapat mengenai hukum perkawinan beda agama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, dan adapula yang membolehkan dengan sangat longgar.

Pertama, ada pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama haram secara mutlak, baik untuk laki-laki muslim ataupun untuk perempuan muslim. Baik terhadap ahli kitab ataupun terhadap non ahli kitab. Meskipun nantinya seputar definisi ahli kitab, para ulama juga tidak lagi bersepakat dalam satu pemahaman yang sama.

Kedua, Saya menemukan juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama dibolehkan tapi dengan syarat, hanya untuk pria muslim dan hanya kepada perempuan ahli kitab. sementara bagi perempuan muslim tidak dibolehkan menikah beda agama. juga pria muslim tidak boleh menikah dengan perempuan non ahli kitab.

Ketiga, secara mengejutkan, saya juga menemukan pendapat ulama yang menempatkan agama dalam posisi setara sehingga kemudian juga pada akhirnya mereka membolehkan perkawinan beda agama, baik untuk pria muslim maupun untuk perempuan muslim. baik terhadap ahli kitab maupun terhadap non ahli kitab.

Hemat saya, ketiga pendapat itu adalah hasil pemikiran para ulama yang harus dihormati dan dihargai. semuanya merujuk kepada alquran dan hadis, serta menggunakan epistimologi yang sah dalam disiplin hukum Islam dalam hal ini Ushul fikih dan Qawaidul fiqh. Perbedaan yang terjadi sesungguhnya terletak pada persoalan metodologi yang digunakan. Begitupun nantinya pendapat hukum perkawinana beda agama yang kemudian kita pilih, itu hanya salah satu pendapat hukum yang ada diantara sekian banyak hazanah yang ada dalam dinamika perjalanan sejarah hukum Islam dari masa ke masa.

Mari kita kaji satu persatu masing-masing pendapat yang berkembang mengenai hukum perkawinan beda agama.

Pendapat yang mengharamkan secara mutlak adalah pendapat para ulama yang dalam mengkaji ayat-ayat seputar perkawinan beda agama dengan berpegang pada pendekatan Nasikh-Mansukh ditambah dengan pendekatan Ithlaqullafdzi. Dengan pendekatan Nasikh-Mansukh, ayat yang menyatakan kebolehan perkawinan beda agama bagi pria muslim terhadap perempuan ahlu kitab sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5 dianulir/dibatalkan dengan ayat yang menyatakan bahwa pria muslim dilarang menikah dengan perempuan musyrik sebagaimana termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 221. Begitupun dengan pendekatan ithlaqullafdzi, Maka kata musyrikina (pria-pria musyrik) dan musyrikaat (perempuan-perempuan musyrik)diyakini bermakna mutlak, sehingga mencakup seluruh manusia yang menyekutukan Allah. Bagi kelompok ini, seluruh manusia yang beragama selain agama Islam, dalam konteks sekarang, masuk dalam kategori ini. Sehingga, Pernikahan dengan siapapun orang di luar Islam hukumnya haram.

Bagi ulama yang membolehkan pernikahan beda agama terbatas hanya untuk pria muslim dengan perempuan ahli kitab, mereka menggunakan pendekatan takhsis ayat bil ayat. Ayat yang melarang pernikahan beda agama secara umum kepada semua perempuan musyrik dalam surat Al-Baqarah 221 sebenarnya tidak mencakup perempuan ahli kitab meskipun mereka dalam keimanannya telah terkontaminasi dengan konsep keimanan yang menjurus kepada kemuyrikan. Alasannya karena dalam ayat lain, yaitu surat al-Maidah ayat 5 dinyatakan kebolehan menikah dengan mereka. Artinya, Surat al-Maidah ayat 5 ini memberikan pengkhususan (takhsis)bahwa larangan menikah dengan perempuan musyrik dalam surat Al-Baqarah ayat 221 tidak berlaku terhadap perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani).

Sementara pendapat yang membolehkan perkawinan beda agama baik untuk laki-laki atau perempuan muslim, baik terhadap ahli kitab maupun non ahli kitab, mereka menggunakan pendekatan Al’-ibratu bikhususissabab la bi umumillafdz, Intinya, hukum hanya dapat diberlakukan terhadap sebab yang spesifik, tidak untuk teks yang umum. Menurut mereka, Surat Al-Baqarah ayat 221, yang melarang bagi pria muslim menikah dengan perempuan musyrik begitupun perempuan muslim dengan pria musyrik, tidak bisa diberlakukan secara umum kepada semua perempuan atau pria musyrik. Alasannya, jika dikaji dengan pendekatan kronologis turunnya ayat (asbab an-nuzul) ditemukan fakta bahwa sebab spesifik turunnya ayat itu adalah larangan menikah dengan manusia yang berasal dari komunitas musyrik arab (kaum Jahiliyyah). Dengan pendekatan kaidah "hukum hanya bisa mengikat dan menjangkau sebab yang spesifik dan tidak bisa menjangkau keseluruhan teks yang umum", maka larangan menikah beda agama hanya berlaku terhadap pria atau perempuan musyrik arab (kaum Jahiliyyah) dan tidak berlaku kepada penganut agama lain. Sehingga kemudian, mereka menyimpulkan bahwa perkawinan beda agama dibolehkan dengan penganut agama manapun selama mereka tidak berprilaku seperti kelompok musyrik arab. kebolehan ini berlaku baik untuk pria muslim maupun untuk perempuan Muslim. Menurut kelompok ini, kalau pendekatan ithlaaqullafdzi digunakan dalam memaknai kata musyrikin dan musyrikaat, maka seharusnya, kalau mereka konsisten, perkawinan antara sesama penganut Islam pun bisa jadi ada yang diharamkan apabila salah satunya melakukan perbuatan syirik. Karena, prilaku syirik bisa menimpa siapa saja, termasuk juga mereka yang beragama Islam. Persoalan lainnya, sangat sulit mengidentifikasi seseorang musyrik atau tidak dan siapakah yang memiliki otoritas untuk menentukan kemusyrikan seseorang itu. Dengan argumentasi itu, maka kelompok ini meyakini betul bahwa pelarangan dalam ayat 221 surat al-Baqarah ini hanya ditujukan kepada kelompok musyrik arab, atau kalau mau diperluas dalam konteks masa kini, juga ditujukan kepada siapa saja yang memiliki karakter dan prilaku negatif persis seperti kelompok musyrik arab.

Kalau kemudian ada yang mengatakan bahwa dalam surat al-Mumtahanah ayat 10 dinyatakan pelarangan menikah bagi perempuan muslim dengan pria non muslim, sesungguhnya pelarangan yang dimaksud juga sama, yaitu pelarangan menikah hanya kepada pria non muslim yang berasal dari komunitas kafir/musyrik arab. Dalam Alquran memang tidak pernah ditemukan teks yang menyatakan larangan atau kebolehan menikah dengan ahli kitab, tidak seperti untuk pria muslim yang didalam alquran dibicarakan dalam surat al-Maidah ayat 5. Namun dengan pendekatan kaidah dalam urusan muamalat (perkawinan termasuk urusan muamalat dalam hukum Islam) bahwa, Al-ashlu fil asy'ya'i al-ibahah illa ma dalla ala tahrimihi, hukum asal dari segala sesuatu dalam persoalan muamalah adalah boleh hingga ditemukan dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian, karena alquran tidak membicarakan hukum perkawinan perempuan muslim dengan ahlu kitab, dan alquran hanya melarang perempuan muslim menikah dengan pria musyrik arab, maka perempuan muslim boleh menikah beda agama dengan pria non muslim.

Maaf, mungkin agak sedikit membingungkan jika anda tidak terbiasa dengan istilah-istilah studi hukum Islam, bukan maksud saya menggurui tapi saya berharap anda juga tidak asing dengan istilah istilah hukum Islam yang saya kutip. Namun setidaknya dari apa yang saya sampaikan diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa mengambil satu pendapat hukum bukanlah satu hal yang mudah dan masing-masing pendapat dibangun diatas kajian terhadap ayat quran tapi kemudian metodologi yang digunakan masing-masing berbeda sehingga melahirkan pendapat hukum yang berbeda pula.

Adapun perkawinan beda agama dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, UU perkawinan tahun 1974 harus diakui tidak dengan tegas melarang perkawinan beda agama, dalam istilah hukum disebut non expressis verbis. Akibatnya, ahli hukum juga berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan.

Bagi ahli hukum yang melarang perkawinan beda agama di Indonesia menyandarkan pendapatnya pada undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 pada Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pasal 8 huruf (f): Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku. Dengan dua alasan itu, perkawinan beda agama di Indonesia adalah perkara yang terlarang.

Adapun yang membolehkan memiliki dua alasan, pertama mereka berkeyakinan bahwa pasal 57 tentang kawin campur mencakup didalamnya perkawinan beda agama. Alasan kedua, UU perkawinan 1974 tidak mengatur hukum perkawinan beda agama, sehingga sebagaimana diatur dalam pasal 66, apabila tidak ada aturan dalam uu ini, maka aturan lama dapat diberlakukan. Dalam aturan lama mengenai kawin campur, Staatsblad 1898 Nomor 158 dalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan :Perbedaan agama, golongan penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan. Sehingga perkawinan beda agama masih bisa dilakukan di Indonesia. Untuk menguatkannya lagi ada keputusan Mahkamah Agung No. KMA/72/IV/1981 tanggal 20 April 1981 yang juga membuka ruang untuk perkawinan beda agama. Inilah yang kemudian bisa dijadikan argumentasi untuk menyatakan perkawinan beda agama sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.


Saya tidak ingin menggiring anda kepada satu pemahaman, namun saya persilahkan anda melihat sendiri bagaimana dinamika yang terjadi seputar hukum perkawinan beda agama, anda berhak memilih pandangan mana yang menurut anda paling kuat dan sesuai dengan keyakinan dan hati nurani anda. Saya hanya membantu anda memberikan pijakan hukum yang kuat atas pilihan yang mungkin nanti anda ambil. Setiap manusia berhak untuk memilih, namun yang lebih penting lagi, keberanian memilih harus dibarengi dengan kesiapan menerima seluruh konsekuensi yang muncul dari pilihan yang kita ambil, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Tuhan!

Bagi anda yang ingin berkonsultasi secara pribadi tentang perkawinan beda agama, silahkan kirim email anda ke asnawiihsan@gmail.com

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur
Read More 54 komentar | Diposting oleh Asnawi Ihsan | edit post

54 komentar

  1. FR on 1:52:00 AM

    Salam kenal.
    Saya salut kepada Mas Asnawi dengan pengetahuan hukum agama yang memiliki beragam pandangan. Jujur saja istilah yang Mas gunakan masih terbaca asing bagi saya (maklum saya kuliah dibidang Sains), namun bisa saya telaah apa yang dimaksudkan.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang amat sangat atas informasinya. Dengan begini saya menjadi lebih mengerti dengan apa yang saya cari selama ini.

     
  2. Dewi on 6:31:00 AM

    Mas Asnawi,

    Mungkin agar saya dapat lebih mengerti lagi, bisa tidak mas Asnawi menjelaskan dimana di dalam alquran pernikahan beda agama dibahas dan bagaimana cara memahaminya?

     
  3. Asnawi Ihsan on 10:55:00 AM

    @ FR, salam kenal kembali dan terimakasih atas apresiasinya. Saya senang sekali jika anda cukup terbantu dengan informasi yang saya berikan dalam tulisan ini

     
  4. Asnawi Ihsan on 11:00:00 AM

    @Mbak dewi, tulisan diatas sudah saya edit kembali dengan memasukkan ayat-ayat mana saja di dalam Alquran yang dibahas dalam kajian hukum Islam. Dalam tulisan tersebut juga saya paparkan bagaimana para penafsir mengkaji ayat-ayat tersebut dengan pendekatan yang berbeda-beda untuk memahaminya. Baik untuk Surat Al-Baqarah ayat 221, Al-Maidah ayat 5 dan Al-Mumtahanah ayat 10. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

     
  5. Dewi on 9:37:00 AM

    Terimakasih Mas Asnawi atas penjelasannya, Tulisan ini sangat membantu saya mendapatkan pemahaman yang utuh tentang pernikahan beda agama dari sudut pandang hukum Islam.

     
  6. Rina on 12:15:00 PM

    Pak Asnawi, apakah bagi kami yang berdomisili di luar jakarta juga bisa dibantu? Saya sendiri tinggal di medan.

     
  7. Asnawi Ihsan on 9:31:00 AM

    @Rina, Bisa saja kok mbak. No problemo..

     
  8. Toni on 9:54:00 PM

    Artikel ini sangat membantu menyelesaikan kebingungan saya. Thanks Pak!

     
  9. Oka on 10:03:00 AM

    saya hindu dan pasangan saya muslim. Apakah kami bisa dibantu untuk dinikahkan? Bagaimana dan dimana kami bisa menikah? mohon bantuannya pak. Terimakasih.

     
  10. Kurniawan on 10:22:00 AM

    Pak Asnawi,

    Dada saya begitu lega seperti terbebas dari ikatan saat menemukan blog bapa. Bertahun-tahun saya dan pacar saya kebingungan bagaimana masa depan hubungan kami. Namun setelah menemukan blog bapak semangat saya terpacu kembali untuk mewujudkan cinta kami dalam ikatan perkawinan. tolong bantu kami.

     
  11. Asnawi Ihsan on 10:41:00 AM

    @ Oka, dengan senang hati saya membantu anda dan pasangan. Bagaimana dan dimana anda akan dinikahkan nanti akan saya jelaskan via email. Silahkan kirim email terlebih dahulu ke email saya di asnawiihsan@gmal.com.

    Semoga bermanfaat.

     
  12. Asnawi Ihsan on 10:45:00 AM

    @Kurniawan, Saya ikut bergembira dan bersyukur jika anda terbantu dengan tulisan saya. Selanjutnya, apabila anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut atau anda butuh untuk difasilitasi silahkan kirim email ke saya agar lebih fokus dan privat.alamat email saya sudah saya cantumkan pada jawaban komentar persis di atas jawaban saya ke anda.

    Salam,
    Asnawi

     
  13. Kurniawan on 8:04:00 AM

    Bapa, saya sudah kirim email ke bapa, maaf kalau isi emailnya jadi curhat. ditunggu balasannya ya pa..

     
  14. Anonymous on 7:35:00 PM

    haloo..

    makasih ya Mas atas comment nya,mudadan dengan informasi ini saya bisa hidup bersama dy..

    tapi kami masi memikirkan masalah anak kami entar gimana ya...

     
  15. mario on 12:11:00 PM

    Mas, saya sudah kirim ke email mas.. mohon dibantu ya...
    thanks

     
  16. Asnawi Ihsan on 3:42:00 PM

    Mas Mario, setelah beberapa kali diskusi via email, mudah-mudahan Mas Mario semakin yakin dan mantap untuk melangkah. Semoga seluruh dokumen yang harus disiapkan bisa secepatnya beres agar anda dan pasangan bisa segera dinikahkan..

     
  17. asri on 10:40:00 PM

    salam kenal.saya kagum.terlepas dari kepentingan subyektif saya,saat ini sedang menjalani hubungan beda agama, tulisan anda sangat ilmiah dan mencerahkan. anda adalah salah seorang pemikir muslim yang 'langka' karena berani memunculkan pemikiran yang berbeda dari pemahaman yang banyak/umum beredar.saya tertarik untuk belajar dan berdiskusi lebih jauh dengan anda, baik mengenai topik perkawinan beda agama maupun topik lain.kalau tidak keberatan, via japri saja. trims

     
  18. Asnawi on 7:18:00 AM

    Salam kenal mbak asri, silahkan kalau mau berdiskusi via email. email saya di asnawiihsan@gmail.com

     
  19. Heru on 1:46:00 AM

    Pak, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menikah beda agama di Indonesia?

    mohon kiranya bapak sudi menjelaskan. sebelumnya terimakasih.

     
  20. Asnawi Ihsan on 8:23:00 AM

    @ Mas Heru, Untuk mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan dalam mengurus perkawinan beda agama, silahkan anda hubungi saya via email, nanti akan saya jelaskan.

    Harap maklum

     
  21. Bunda on 8:32:00 AM

    assalamu’alaikum…
    kebetulan saya menikah dg pria non muslim. sebelum menikah saya tidak pernah mau berhubungan dengan pria non muslim tetapi suatu ketika saya mempunyai masalah dan dia yg membantu saya. saya berhutangbudi ke dia dan akhirnya kami menikah secara islam walau sampai saat ini dia masih dg keyakinannya.
    terkadang saya jg takut akan hari akhir tapi insyaAllah saya positif thinking bahwa smuanya tentang gmn hub saya dg Allah bukan dg personal suami saya. bagaimanapun skrg dia suami saya dan saya sangat mencintainya.
    wallahu’alam…

     
  22. msandarina84 on 8:34:00 AM

    Ass.wr wb
    Saya termasuk wanita islam yang kurang beruntung yang selalu di dekatkan dengan pria2 Non Muslim. selma 5 th ini, ( sekarang saya 25th ) saya tidak pernah berpacaran dengan pria mana pun selama 5th terakhir di karenakan ketika saya berumur 20th cinta pertama saya berlabuh dengan seorang pria matang yang sudah siap menikah dan beragama catholik. tapi akhirnya saya mundur karena ketika itu sya tidak sanggup dengan Perang Batin yang saya alami,selama berbulan2 saya hidup dalam dillema yang menyiksa. Komunikasi yang saya jalankan dengan allah SWT saat itu cukup intense,dan pada akhirnya saya lebih memilih keimanan saya terhadap allah SWT.saya memilih meninggalkannya meski saya sangat mencintainya hingga saat ini.kini pria tsb sudah menikah dan memilik anak.selama 5th berjalan hampir semua pria yang mendekati saya adalah non muslim,sering kali saya harus menyakitin mereka dengan tidak mengabaikan perhatian yang mereka berikan untuk saya. karna saya tidak mau kejadian yang sama terulang lagi. tapi lagi2 saat ini saya di hadapkan dengan masalah yang sama setelah selam a 5th tidak berpacaran dengan siapa2 ternyata cukup mengganggu pikiran saya, saya sampai lupa bagaimana caranya harus bersikap menerima seorang laki2 . saya berfikir dan berdoa kepada allah SWT kenapa lagi2 saya dikirim kan pria Non Muslim…setelah komunikasi yang cukup panjang dengan Allah SWt. akhirnya saya menerima salah satu pria non muslim yang ingin menjadi kekasih saya.meski hubungan kami baru berjalan 6 bulan. tapi saya tahu hubungan ini tidak beranjak kemana2 meski mungkin akan mudah buat saya untuk mengconvert pacar saya yang kebetulan atheis. tapi lagi2 saya tidak mau mengajaknya untuk masuk islam karena SAYA” karna yang saya yakini Dosa saya akan menjadi Double apabila nantinya dia tidak menjalankan Islam dengan sebaik2nya dan karna saya sadar saya bukan lah wanita Islam yang tahu segalanya akan islam. saya masih harus banyak belajar lagi terutama untuk menjalankan shalat 5 waktu tanpa ada yang tertinggal. dan saya tidak akan mampu bertanggung jawab di hadapan Sang Rabb karena Dia.sementara saya sendiri pun tidak akan sanggup menjalankan tanggung jawab yang harus saya jalani seorang diri sebagai manusia.sebenarnya saya juga tidak tahu harus bagimana. tapi saya pasrahkan saja semuanya kepada allah SWT. semoga memberi saya jalan yang lebih baik. amin.

     
  23. Rudra on 8:36:00 AM

    saya bingung bagaimana menikah beda agama, saya islam dan cewek saya katholik.. tapi kami bisa saling bertoleransi..jika semua agama mengajarkan cinta dan kebaikan, kenapa begitu rumit untuk menyatukan cinta dari dua keyakinan yang berbeda.
    jika memang jodoh ditangan tuhan kenapa kita mesti dipertemukan dan saling mencintai.. saya rasa tuhan tidak akan memperumit keadaan tapi manusia sendiri yang memperumit dan mempersulit segala sesuatunya.. karena tuhan maha mengetahui segala sesuatunya terhadap apa yang akan terjadi pada umatnya

     
  24. Mitoon on 8:38:00 AM

    Untuk rudra,

    Benernya skrg ini, saya lg ngalamin keadaan yg sama dgn kamu..saya kristen dan cowok saya islam..Bnyk org bilang, kalo hal itu tdk mungkin, tapi kalo itu tdk mungkin, Tuhan pasti tidak akan membiarkan manusia ciptaanNya punya perasaan cinta dan kasih…Menurut saya, yg membuat pembedaan2 sprt itu adlh manusia itu sendiri. Kita meyakini bahwa surga itu ada, Tuhan pencipta kita juga hanya satu..Namun, kalo kita menfsirkan apa yang tertulis dalam Al-quran ataupun Alkitab itu hanya secara harfiah saja, maka dari itu bisa timbul berbagai macam opini dlm msayarakat. Karena, tiap org punya pandangan yg berbeda ttg isi dari dua kitab tersebut..
    Toh slama kita melakukan kebaikan2 wkt kita hidup, Tuhan pasti akan memberikan surga utk kita nantinya..Apa sudah pernah ada yg tau, surga itu sprt apa? Toh kita meyakininya..apa juga ada yg tau pasti, kalo di surga itu org2nya hanya berasal dari 1 agama saja? Tidak kan?
    Banyak dialog antar pemuka agama belakangan ini, tapi tetap saja, yg mereka kemukakan selalu melulu arti harfiah dari kitab2 itu saja…Mereka melihat, membaca dan mengartikan sendiri..Pdhl, kalo mau diruntut lagi, kita ini semua berasal dari nenek moyang yg sama kan??
    Mengajak sesama kita untuk membuka hati mereka ttg perbedaan ini yg susah, karena mereka melihat segala sesuatunya dgn kcamata mereka sendiri, bukan dgn HATI

     
  25. Ram on 8:40:00 AM

    nikah beda agama…berat bangeeet.
    setiap agama pada prinsipnya baik…Agama itu seragam qt untuk menuju Tuhan…jika qt hanya memandang pernikahan agama hanya dari satu sisi (agama kita saja) tanpa pernah memahami arti manusia sebagai ciptaan Tuhan..disinilah pengimanan kita berada…iman dalam arti yang luas…Agama itu ciptaan manusia untuk merealisasikan hidup mereka kepada Tuhan…yang bisa menentukan segala sesuatu itu Tuhan bukan manusia..KEBENARAN YANG BERASAL DARI MANUSIA ITU RELATIF, KEBENARAN DARI TUHAN ITU YANG HAKIKI. kita sebagai manusia jangan merasa benar sehingga melampaui kekuasaan Tuhan…”Agama untuk hidup, bukan hidup untuk Agama”

     
  26. Nur Aini on 8:41:00 AM

    Saya Muslimah dan cowok saya Nasrani.
    Saya dari keluarga yang kuat memeluk ajaran islam, begitupun cowok saya dan keluarganya dalam memeluk keyakinan mereka. Kita menyadari halangan yang akan kita hadapi. Dan sampai saya menuliskan email ini, kami masih belum mendapat titik terang kemana akhirnya nanti kami akan bermuara. Kita tidak tau untuk dilahirkan dalam keluarga berkeyakinan apa, dan agama yang kita peluk adalah agama saat kita dilahirkan. Allah mengatur semuanya bahkan garis tangan dan kisah hidup Saya. Bahkan kisah cinta yang kami jalani juga adalah karena campur tangannya. Yang pasti tidak ada yang tidak berguna dalam rencana Allah SWT. Dan semua yang terjadi pasti ada hikmah dibaliknya, Tinggal bagaimana kita menjalani dan menghadapinya dari sudaut pandang kita yang mudah2an tidak keliru.

     
  27. Ugha Anastacia on 8:44:00 AM

    sy juga binggung dgn nasib hubgn dgn pacar sy yg sdh 7thn,tp tidak bisa kejenjang pernikahan dikarenakan perbedaan agama,…

     
  28. Asnawi Ihsan on 9:53:00 AM

    @Ugha, kalau memang anda dan pasangan belum yakin, coba pikirkan matang-matang lagi hubungan anda berdua. tapi kalau sudah merasa yakin ingin melangkah ke jenjang pernikahan, saya bisa bantu anda.

     
  29. Lia on 1:06:00 PM

    Assalamu'alaikum,
    Saya jg pnya masalah yg sesuai dgn topik ini.
    Saya seorang wanita muslim,berjilbab dan berasal dr keluarga muslim dan lingkungan muslim. Saat ini saya menjalin hubungan dengan seorang pria kristen dan aktif dalam kegiatan gereja yang juga berasal dari keluarga kristen taat. Hubungan kami sudah berjalan 2 tahun. Tetapi kami berdua bingung bagaimana caranya untuk memberitahu kepada keluarga mengenai hubungan ini. Selama ini kami menjalaninya dengan sembunyi-sembunyi..
    Kami ingin bisa menikah tanpa harus saling memaksakan kepercayaan. Saya bekerja d sebuah perusahaan daerah sedangkan pasangan bekerja di perusahaan swasta. Saya khawatir apabila mengajukan ijin menikah kepada perusahaan tidak akan disetujui (karena beda agama).. Bagaimana cara terbaik yg bisa kami lakukan untuk mendapat restu kedua orang tua kami dan bisa memperoleh ijin menikah dari perusahaan?

     
  30. Asnawi Ihsan on 1:15:00 PM

    @ Lia, tentang persoalan yang anda sampaikan, bagaimana cara menjelaskan ke orangtua nanti akan saya jelaskan via email. adapun mengenai status anda sebagai PNS misalnya, anda tidak perlu khawatir. dari beberapa klien yang kami tangani ada kok diantara mereka yang PNS. nanti akan saya jelaskan juga lebih rinci via email. silahkan anda email ke saya dulu, asnawiihsan@gmail.com

     
  31. Leni on 5:56:00 AM

    Pagi mas Asnawi,
    saya baru baca artikel mas mengenai 'pernikahan beda agama'
    saya boleh curhatkan ke mas, saya butuh masukan dari mas, saya udah 10 tahun pacaran dengan pria non muslim (budha), tadinya kel sy tidak merestui kalau kami menikah beda agama, tp kami tetap berhubungan, dan sekrg ibu sya sdh memberi restu kpd sy untuk menikah beda agama, dan selama ini km berdua bisa saling mengahrgai satu sama lain, yg jadi masalah, gimana carannya ya mas menikah beda agama? dan dimana? mohon infonya ya mas, dan apa benar di bali bisa menikahkan km? klau bisa kami harus kemana? mohon bantuannya ya mas, terima kasih sebelumnya. saya tunggu jawabannya ya mas pleeeeaaaaasssssss......

    wassalam,

    leni

     
  32. Asnawi Ihsan on 5:59:00 AM

    Mbak Leni,

    Pernikahan beda agama di Indonesia masih bisa dilakukan, mbak tidak perlu khawatir. Tidak perlu ke bali mbak, di tempat mbak berdomisili juga bisa. kami bisa bantu.

     
  33. Leni on 3:37:00 PM

    terimakasih ya, sudah mau membantu saya, terus terang saya seneng banget, tapi saya tinggal di Medan, saya dan pasangan sudah merencanakan akan menikah dengan cara 'budha', karena kami sudah ga tau harus gimana lagi, kami juga pernah konsultasi ke KUA di Medan, tapi tetep hars 1 agama, km tidak mau memaksakan diri untuk saling mengorbankan agama, tapi kami tdk menemukan jln keluarnya.

    Mas, kira-kira prosesnya lama tidak ya mas?
    trus apa saja yang harus kami siapkan,
    dan berapa biaya yang harus kami siapkan untuk proses itu, terimakasih mas atas bantuannya.

     
  34. Asnawi Ihsan on 9:04:00 PM

    Soal domisili mbak leni di medan bukan hambatan, kami bisa bantu untuk bisa dilaksanakan di medan kok.

    Soal nikah secara buddha ataupun islam saja apabila hanya nikah secara agama tanpa dilegalisasi sesuai dengan hukum yang berlaku sebaiknya tidak dilakukan. pernikahan yang tidak dilegalisasi secara hukum sangat beresiko terhadap anda dan anak anda kelak. beresiko bagi anda karena anda dan pasangan anda tidak tercatat oleh negara telah menikah sehingga masing-masing, kalau ingin melakukan kecurangan bisa menikah lagi dengan pihak ketiga. dan apabila pernikahan itu dilegalisasi, maka justru perkawinan itu yang punya kekuatan hukum. begitupun anak anda kelak, secara hukum bukan anak hasil perkawinan.

    KUA memang tidak bisa menikahkan perkawinan antara orang islam dengan non islam. karena KUA selain berpegang dengan UU No.1 Tahun 1974, KUA juga berpegang kepada Kompilasi Hukum Islam yang secara detail menjelaskan hal itu. Kompilasi hukum Islam sendiri statusnya sebagai Inpres (instruksi presiden). Jadi kalau anda mau menikah beda agama, itu tidak bisa di KUA tapi harus di kantor catatan sipil. dan kami bisa bantu untuk urusan itu.

    untuk prosesnya tidak lama kok mbak. yang penting persyaratan sudah lengkap, bisa secepatnya dilangsungkan pernikahan.

    Untuk persyaratan dan biaya nanti saya akan jelaskan via email. silahkan kirim email ke saya di asnawiihsan@gmail.com

     
  35. Leni on 8:07:00 PM

    Mas, Saya sudah kirim email, mohon segera direspon. Trims

     
  36. Indah on 2:47:00 PM

    Yth. Bpk. Asnawi Ihsan,

    Sebelumnya ijinkanlah saya memperkenalkan diri. Nama saya Indah, saya telah membaca artikel & ulasan Bpk. mengenai pernikahan beda agama.

    Sampai saat ini saya sudah berpacaran selama 4 tahun dengan laki-laki non muslim (Protestan) dan selama masa pacaran itu, kami tidak pernah memperdebatkan masalah agama, karena kami selalu menjaga toleransi agama masing-masing.

    Kemudian kami ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan , tetapi pacar saya minta dengan tetap menganut agama & keyakinan masing-masing. Saya sudah mengatakan ke dia, bahwa saya ingin mempunyai suami yang seiman. Tapi dia bilang, bahwa agama itu timbulnya dari hati dan keyakinan sehingga tidak bisa dipaksakan. Dia mau menerima saya seperti apa adanya saya & dia juga minta agar saya bisa menerima dia sebagaimana adanya dia, termasuk masalah keyakinannya.

    Saya jadi bingung Pak, mohon Bpk. bisa memberikan penjelasan & saran.
    Terima kasih

    Salam,
    Indah

     
  37. Dody on 4:11:00 PM

    Pa nama saya dody,saya seorang pria beragama katholik,saya mempunyai pasangan seorang wanita beragama muslim kami berdua tlah lama menjalin hubungan baru kali ini saya memutuskan untuk mlanjutkan hubungan k arah yg lbih serius yaitu pernikahan,disini kami sadar klo kt mempunyai permasalahan yaitu beda agama,yang saya ingin tanyakan dmna ya pa tempat yg bisa merestui hubungan kami berdua,kiranya bapa bs membantu saya.
    Terimakasih atas bantuan bapa

     
  38. Asnawi Ihsan on 7:29:00 PM

    Mbak Indah dan Mas Dody, Insya Allah akan saya bantu, silahkan kirim email ke saya langsung.

     
  39. Irawan on 4:11:00 PM

    salam, saya kristen protestan pacar saya muslimah, kami ingin menikah beda agama diindonesia / surabaya, yang ingin saya tanyakan :
    1. dimana kami bisa menikah, dengan tata cara seperti apa?
    2. - kira2 instansi mana yang di tuju?
    - syarat2 nya apa aja?

     
  40. Kusumawati on 4:17:00 PM

    Assalamu'alaikum,

    Mas, saya kebetulan baca blog nya Mas Asnawi waktu saya mencari info tentang PBA.
    Saya juga menemukan ulasan dari Paramadina.

    Mas, jujur saya masih bingung antara diperbolehkan dan tidak nya PBA. Kebetulan saya saat ini menjalin hubungan dengan seorang pria WNA non muslim. Kami sempat berencana menikah di Singapore untuk mendapatkan official certificate nya. Rencananya sebelum ke Singapore kami melakukan akad nikad secara islam (tanpa dokumen alias nikah siri). Setelah itu baru ke Singapore untuk mendapatkan keabsahan secara hukum.
    Alasan kenapa harus di Singapore, karena dia tidak mau ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa dia beragama islam (demi keluarganya).

    Jujur dia mengatakan kalau dia masuk islam itu karena saya (bukan dari hatinya). Dia juga bersedia untuk menyesuaikan diri saat bersama keluarga saya (beribadah). Namun dia juga bilang kalau dia juga akan berdoa sesuai dengan agamanya (Hindu) saat dia sedang bersama keluarganya.
    Kemudian tentang keturunan, dia menginginkan agar ada keseimbangan dalam arti keturunannya tersebut mengetahui agama say (islam) dan agamanya (Hindu).

    Mas, saya adalah orang yang sebelumnya anti menjalin hubungan dengan orang yang tidak sejalan dengan saya. Saya mengingkan seseorang yang bisa membuat saya semakin dekat Nya. Tapi kenapa ya Mas, saya dipertemukan seseorang yang jauh dari keinginan saya. Memang dia bisa membuat saya semakin lebih dekat kepada Nya, dalam arti saya semakin berusaha untuk sungguh- sungguh meminta kepada Nya.
    Tapi kenapa mesti dia yang 'non muslim' yang datang kepada saya Mas?

    Apa benar kalau seseorang yang tidak beragama islam itu 'neraka' tempatnya? Trus bagaimana nasib para pahlawan-non muslim- yang rela mengorbankan jiwa untuk mempertahankan negaranya, melindungi warganya?

    Mas, saya berusaha untuk memahami apa yang ada dalam Al-Qur'an. Saya juga berusaha memahami terjemahannya. Tapi karena keterbatasan kemampuan saya, saya tidak bisa mencernanya dengan baik.

    Saya membutuhkan penjelasan dari orang yang lebih tahu, agar saya bisa melangkah dengan mantap atas keputusan yang harus saya ambil.

    Terima kasih sebelumnya atas perhatian dan bantuan Mas Asnawi.

    Wassalamu'alaikum

     
  41. Ryan on 9:29:00 AM

    assalamualaikum mas....

    perkenalkan nama saya Ryan
    lgs aja yah, gini sy pcrn 5 taun dgn pcr sy yg beda agama, kristen tepatnya..nah dari dia nya sih ngga masalah klo kita ntar nikahnya beda. cmn masalah timbul dari keluarga dia. yg mo sy tanyakan gmn cara agar meyakinkan keluarga si dia bahwa pernikahan beda agama ini bisa dilakukan...

    sementara itu aja dl deh, ntar klo lagi mumet nambah lg pertanyaannya :p

    trims -ryan-
    wassalam

     
  42. Asnawi Ihsan on 10:28:00 PM

    Mas Irawan,

    1.Selama masih berada dalam wilayah NKRI, Insya Allah dimanapun domisili anda, masih bisa dinikahkan.
    2. tata cara dan persyaratan nanti akan saya jelaskan via email. silahkan kirim email terlebih dulu ke saya.

     
  43. Asnawi Ihsan on 10:43:00 PM

    Mbak Kusumawati,

    Persoalan krusial berkaitan dengan pluralisme adalah, apakah Islam sebagai satu-satunya agama yang benar? Atau agama selain Islam juga membawa kebenaran dan keselamatan? Dari sinilah dimulai perdebatan kelompok eksklusif dengan kelompok inklusif-pluralis. Pemikir eksklusif berkeyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diterima di sisi Allah. Jalan keselamatan untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat hanya melalui keimanan yang diformalkan melalui syahadat lalu diikuti dengan menjalankan aturan-aturan keagamaan (syariat).

    Adapun kelompok inklusif-pluralis berpandangan bahwa setiap agama mempunyai jalan keselamatan sendiri-sendiri. Setiap agama selama memiliki konsep ketuhanan (monoteisme), mengajarkan kebaikan dan mengimani kehidupan akhirat tidak dapat dikatakan agama yang salah dan sesat. Walaupun memiliki pandangan yang berbeda, kedua kelompok ini acapkali merujuk pada sumber yang sama, Alquran surat Ali Imran/3:19, 64, 85, Al-Baqarah/2:62, Al-Maidah/5:48 dan An-Nahl/16:36. Kondisi ini menjadi sangat menarik di mana kita dapat melihat bahwa Islam begitu luas membuka ruang ijtihad bagi para penganutnya untuk mengoptimalkan potensi kemanusiaannya -- dengan tetap berpegang pada sumber autentik ajaran Islam -- dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Demikian fakta yang ada, ada ulama yang mengatakan hanya Islam lah jalan keselamatan namun ada juga yang mengatakan diluar Islam pun masih ada jalan keselematan. Pendapat kedua ini bisa menjawab kegelisahan anda tentang orang-orang baik yang telah berperan untuk kemaslahatan dan kepentingan umat manusia namun kebetulan tidak beragama Islam. Bukan hanya pahlawan, bagaimana dengan penemu listrik yang misalnya dengan adanya listrik bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren dan sarana ibadah, bukankah pahala terus mengalir untuk setiap manusia yang karyanya terus dimanfaatkan untuk kebaikan?

    Saya hanya ingin menyampaikan sedikit yang saya tahu, silahkan saja anda pelajari sendiri dan kemudian anda ambil apa yang anda yakini benar dan baik buat anda.

    Persoalan perkawinan beda agama sebenarnya turunan dari persoalan pokok ini, bagi mereka yang beranggapan agama di luar Islam tidak dapat membawa menuju keselamatan pasti akan mengatakan perkawinan beda agama hukumnya haram. dan sebaliknya, bagi mereka yang beranggapan agama di luar Islam masih memungkinkan penganutnya mendapatkan keselamatan maka perkawinan beda agama hukumnya boleh.

     
  44. EM on 6:08:00 AM

    Dear Mas Ihsan,

    Mohon maaf sebelumnya sudah meminta waktu sejenak utk membaca comment saya.

    Mungkin mas ihsan udah bisa menebak keluh kesah apa yg akan saya sampaikan.
    Ini adalah masalah hubungan beda agama..
    Saya seorg nasrani yg sdh menjalin hubungan dgn seorg muslim selama kurang lebih 3thn.
    Setelah begitu banyak diskusi antara saya dan dia kita tetap tdk menemukan jln keluar nya.Dan sekarang ini si dia menyerahkan segala keputusan ke tangan saya,pilihannya adalah saya ikut masuk islam atau dia harus mundur (pisah).
    Kita saling mencintai.Sangat.

    Itu saja info nya mas Ihsan,

    Mohon dibantu yah.

    Thanks a lot,
    EM

     
  45. Asnawi Ihsan on 9:34:00 PM

    Buat EM,

    Kalau boleh tau, dimana titik persoalannya sehingga tidak ditemukan titik temu antara anda dan pasangan? Silahkan saja bercerita mengalir dan jujur apa adanya. Secara pribadi saya ingin sekali membantu semampu saya agar dua orang yang saling mencintai bisa disatukan dalam kasih Tuhan dan hanyalah kematian yang dapat memisahkan. Yang paling penting, kita harus selalu yakin Tuhan selalu hadir membimbing kita, keyakinan dan kepasrahan yang sepenuh hati. Saat kita yakin dan pasrah, Tuhan akan membukakan jalan kemudahan dari arah yang tidak pernah kita kira atau kita pikirkan.

    Kalau mau dilanjutkan diskusinya secara pribadi silahkan email ke saya ke asnawiihsan@gmail.com.

     
  46. Andry on 11:53:00 AM

    Assalamu'alaikum

    Saya mau konsultasi tentang pernikahan beda agama pak,bisa lewat YM atau messanger gitu pak? Atau hanya lewat email ya? Mohon kabar dari bapak..terima kasih pak..

     
  47. Asnawi Ihsan on 10:32:00 PM

    Mas Andry, ini YM saya: awi1409@yahoo.com. silahkan add saja kalau mau ngobrolnya di YM.

     
  48. Andry on 9:23:00 AM

    Trimakasih Pak!

     
  49. Oland M on 10:36:00 AM

    Perkenalkan saya seorang laki2 muslim berusia 26 tahun dan pasangan saya wanita advent berusia 27 tahun.
    Terus terang pak, sekarang saya sangat dilema dalam menghadapi masalah ini. Dari awal hubungan kami, masalah2 kecil selalu kami lewati. bahkan bisa dibilang tidak ada satupun yang bisa memutuskan hub ini. Sampai suatu saat kita sama2 serius untuk membina rumah tangga. Boleh dikata, semua sikap, prinsip2 hidup, perbedaan2 yang ada diantara kita dapat kita terima satu sama lain. Sampai masalah keyakinan ini yang membuat kami jalan ditempat dalam menjalankan hubungan ini.

    Dari dulu saya orang yang paling menentang keras pernikahan beda agama. Saya mau dia ikut dengan keyakinan saya. Pertama2x dy mau, sampai suatu titik dy tidak bisa ikut dengan keyakinan saya. Kalau kami selalu sharing tentang agama semua kan baik2 saja, tapi kalo kita sudah membahas masalah ini dan dy minta untuk nikah beda agama hanya akan memicu pertengkaran. Sampai suatu saat saya mencoba untuk membuka pikiran untuk mencari referensi2 tentang masalah ini. Banyak hal yang saya dapati. Pro dan kontra terhadap masalah ini. Setelah saya berfikir dan keinginan kita untuk hdp bersama2 dalam bahtera rumah tangga dan mempertimbangkan prinsip2 keyakinan yang kuat diantara kita, jalan satu2x adalah kita menikah diluar negeri. Tapi untuk menempuh jalan itu harus dengan kerja keras buat wujutin semuanya.

    Dan malam ini, saya membaca tulisan2 bapak. Hanya ada satu pertanyaan yang ingin saya sampaikan. Bisa kah kami sama2 membina rumah tangga???

    Saya mengharapkan nasehat2 dari bapak dan jalan keluar terhadap masalah ini sehingga bertambah keyakinanku untuk melangkah jauh kedepan atau saya harus mengulang kembali dari awal lagi.

    Regards,

     
  50. Asnawi Ihsan on 7:33:00 PM

    Mas Oland,
    Apa yang terjadi dengan diri anda adalah sesuatu yang sangat wajar, setiap manusia tentunya selalu berproses, bergerak dinamis mengikuti apa yang ia baca, ia yakini, ia pikirkan dan juga apa yang terjadi dan dialaminya. Pemaknaan atas semua proses yang berjalan pada akhirnya terus menerus mengangkat seseorang bergerak menuju kematangan diri. Dulu anda menentang perkawinan beda agama, kemudian saat ini bersikap terbuka terhadap perkawinan beda agama, dan tidak ada jaminan esok atau lusa anda bersikap sama. oleh karena itu, bagi saya, perjalanan hidup adalah sesuatu yang sangat menarik yang tidak pernah kita bisa pastikan ke depan akan seperti apa. Yang paling penting adalah, kesiapan kita menghadapi hari esok, kita pikirkan masak-masak apapun yang kita ambil hari ini sebagai keputusan hidup kita, termasuk pernikahan. kalau memang kita siap menanggung berbagai macam resiko (yang saya maksud adalah resiko secara sosial, karena urusan dengan Tuhan kadang tidak sepelik berurusan dengan manusia) atas apa yang kita pilih hari ini. Itu yang terpenting.

    Kalau yang anda tanyakan, bisakah anda melanjutkan hubungan anda dan pacar anda ke jenjang perkawinan (rumah tangga) saya katakan insya allah bisa. Karena secara hukum islam, ada pendapat yang membolehkan itu, begitupun secara kristiani kami bisa membantu anda. Bahkan secara hukum Negara kami pun bisa memfasilitasi anda agar perkawinan anda kelak bisa tercatatkan secara resmi di kantor catatan sipil. Kalau pertanyaannya bisa atau tidak kami katakan bisa, selama sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk sebuah perkawinan bisa anda dan pasangan penuhi. Mungkin, yang harus lebih dipikirkan adalah bagaimana menjembatani ke keluarga masing-masing agar bisa saling mengerti dan menerima anda dan pasangan untuk bisa menikah beda agama. Kalau ini sudah bisa diselesaikan ya syukur Alhamdulillah..

    Mungkin sebatas itu dulu yang bisa saya berikan sebagai masukan,semoga bermanfaat.

     
  51. Suci on 6:11:00 AM

    halo mas...
    sorry mas saya suci,katanya mas bisa tolongin pasangan yg beda agama bwat nikah ya...gimana seh caranya mas..aq islam co ku kristen..tdnya kita maw salah satu dari kita ada yg ngalah..tp kl masih bisa nikah tanpa harus pindah agama..oke jg tuh mas...
    tolongin ya....
    plizzzzz kumohon.....


    suci

     
  52. Asnawi Ihsan on 10:33:00 AM

    @Suci, SIlahkan email ke saya, asnawiihsan@gmail.com. Nanti akan saya bantu selesaikan persoalan anda.

     
  53. Winata on 11:31:00 AM

    Salam kenal, Saat ini saya mempunyai pacar seorang wanita muslim, sedangkan saya sendiri beragama katolik. kami mempunyai rencana untuk mengikatnya ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan "perkawinan berbeda agama". pertanyaan saya :
    1. bagaimana sih sebenarnya agar perkawinan berbeda agama ini dapat berjalan di indonesia?dan dimana perkawinan ini dapat berlangsung, di KUA atau di Kantor catatan sipil?
    2. apakah perkawinan berbeda agama ini sah dimata hukum indonesia??gimana dengan tanggapan dari agama islam sendiri tentang perkawinan berbeda agama ini??

    mohon tanggapan dan saran dari mas asnawi, karena saya juga masih bingung dengan hal tersebut.
    Terimakasih sebelumnya

    Winata

     
  54. Ira on 8:29:00 AM

    saya juga sesorang yang sedang menjalani hubungan pacaran dengan org yg beda Agama (Katholik), saya ingin tau lebih lanjut bagaimana cara saya dapat melakukan pernikahan berbeda agama. Karena kelihatannya orang tua kami keberatan dengan fakta ini.

    Mohon jawabannya,

    Ira

     


Post a Comment

Post a Comment

Older Post Home

Asnawi Ihsan

  • About Me!
      Lulusan Fak. Syari'ah&Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2003)dengan judul skripsi "Islam Liberal:Implikasi Pemikiran Pluralisme Agama Terhadap Hukum Islam".
      Selengkapnya
  • Pengikut!

    Kategori

    • Beda Agama (1)
    • Hukum Islam (5)
    • Khutbah (1)
    • Perkawinan (1)
    • Perkawinan Beda Agama (1)
    • Pluralisme (1)
    • Sejarah (1)
    • Shalat (1)
    • Shalat Wustho (1)
    • Spiritual (1)
    • Tasawuf (3)
    • Tokoh Islam (2)

    Arsip

    • May 2009 (1)
    • August 2008 (1)
    • March 2008 (2)
    • December 2007 (1)
    • September 2007 (1)
    • June 2007 (6)
    • March 2007 (2)
    Technorati Tags: pernikahan beda agama, perkawinan beda agama, pernikahan, perkawinan, islam, liberal, spiritual, tasawuf, hukum islam, tokoh islam, pluralis

    Labels

    • Hukum Islam (5)
    • Tasawuf (3)
    • Tokoh Islam (2)
    • Beda Agama (1)
    • Khutbah (1)
    • Perkawinan (1)
    • Perkawinan Beda Agama (1)
    • Pluralisme (1)
    • Sejarah (1)
    • Shalat (1)
    • Shalat Wustho (1)
    • Spiritual (1)
  • Search






    • Home
    • Posts RSS
    • Comments RSS
    • Edit

    © Copyright Pemikiran & Spiritualitas Islam Kontemporer. All rights reserved.
    Designed by Teguh Wiguna | Bloggerized by teguhwiguna.co.cc
    brought to you by Kudu Aing Deui!

    Back to Top