• Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit
Blue Orange Green Pink Purple

Pemikiran & Spiritualitas Islam Kontemporer

Insan Kamil atau manusia sejati adalah manusia yang memiliki kesadaran dan kemauan memaksimalkan potensi akal, ruh dan fisiknya secara seimbang untuk membaca setiap pesan Tuhan yang selalu menghampirinya setiap saat. Lalu berupaya menarik makna dan merangkainya menjadi sebuah cerita utuh dari perjalanan panjang dalam mematangkan jiwa, hingga saatnya tiba bagi kita mempersaksikan seluruh peran yang telah kita mainkan dalam drama kosmik ini kepada Sang Sutradara Tunggal.

Perkawinan Beda Agama

Oleh:
Asnawi Ihsan
Direktur Pusat Kajian Hati Yayasan Indonesia Bahagia


Setelah dalam kurun waktu lima tahun menjadi konsultan perkawinan beda agama, bergelut dengan berbagai persoalan seputar perkawinan beda agama, kali ini saya kembali mengulas hukum perkawinan beda agama atau pernikahan beda agama dengan pendekatan filsafat hukum Islam atau dalam diskursus ilmu-ilmu keislaman disebut dengan ushul fikih.

Dalam beberapa literatur yang dulu saya pelajari baik ketika masih di pesantren, atau ketika saya mengambil kuliah hukum Islam (Syariah) sekaligus dalam penelitian yang saya lakukan ketika menyelesaikan studi S1, hasilnya adalah saya menemukan fakta dimana para ulama tidak berada dalam kesamaan pendapat mengenai hukum perkawinan beda agama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, dan adapula yang membolehkan dengan sangat longgar.

Pertama, ada pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama haram secara mutlak, baik untuk laki-laki muslim ataupun untuk perempuan muslim. Baik terhadap ahli kitab ataupun terhadap non ahli kitab. Meskipun nantinya seputar definisi ahli kitab, para ulama juga tidak lagi bersepakat dalam satu pemahaman yang sama.

Kedua, Saya menemukan juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama dibolehkan tapi dengan syarat, hanya untuk pria muslim dan hanya kepada perempuan ahli kitab. sementara bagi perempuan muslim tidak dibolehkan menikah beda agama. juga pria muslim tidak boleh menikah dengan perempuan non ahli kitab.

Ketiga, secara mengejutkan, saya juga menemukan pendapat ulama yang menempatkan agama dalam posisi setara sehingga kemudian juga pada akhirnya mereka membolehkan perkawinan beda agama, baik untuk pria muslim maupun untuk perempuan muslim. baik terhadap ahli kitab maupun terhadap non ahli kitab.

Ketiga pendapat itu, di mata saya adalah hasil pemikiran para ulama yang harus dihormati dan dihargai. semuanya merujuk kepada alquran dan hadis, serta menggunakan epistimologi yang sah dalam disiplin hukum Islam dalam hal ini Ushul fikih dan Qawaidul fiqh. Perbedaan yang terjadi sesungguhnya terletak pada persoalan metodologi yang digunakan. Begitupun nantinya pendapat hukum perkawinana beda agama yang kemudian kita pilih, itu hanya salah satu pendapat hukum yang ada diantara sekian banyak hazanah yang ada dalam dinamika perjalanan sejarah hukum Islam dari masa ke masa.

Mari kita kaji satu persatu masing-masing pendapat yang berkembang mengenai hukum perkawinan beda agama.

Pendapat yang mengharamkan secara mutlak adalah pendapat para ulama yang dalam mengkaji ayat-ayat seputar perkawinan beda agama dengan berpegang pada pendekatan Nasikh-Mansukh ditambah dengan pendekatan Lafadz Muthlaq. Dengan pendekatan Nasikh-Mansukh, ayat yang menyatakan kebolehan perkawinan beda agama bagi pria muslim terhadap perempuan ahlu kitab sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5 dianulir/dibatalkan dengan ayat yang menyatakan bahwa pria muslim dilarang menikah dengan perempuan musyrik sebagaimana termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 221. Begitupun dengan pendekatan lafadz Muthlaq, Maka kata musyrikina (pria-pria musyrik) dan musyrikaat (perempuan-perempuan musyrik)diyakini bermakna mutlak, sehingga mencakup seluruh manusia yang menyekutukan Allah. Bagi kelompok ini, seluruh manusia yang beragama selain agama Islam, dalam konteks sekarang, masuk dalam kategori ini. Sehingga, Pernikahan dengan siapapun orang di luar Islam hukumnya haram.

Bagi ulama yang membolehkan pernikahan beda agama terbatas hanya untuk pria muslim dengan perempuan ahli kitab, mereka menggunakan pendekatan takhsis ayat bil ayat. Ayat yang melarang pernikahan beda agama secara umum kepada semua perempuan musyrik dalam surat Al-Baqarah 221 sebenarnya tidak mencakup perempuan ahli kitab meskipun mereka dalam keimanannya telah terkontaminasi dengan konsep keimanan yang menjurus kepada kemuyrikan. Alasannya karena dalam ayat lain, yaitu surat al-Maidah ayat 5 dinyatakan kebolehan menikah dengan mereka. Artinya, Surat al-Maidah ayat 5 ini memberikan pengkhususan (takhsis)bahwa larangan menikah dengan perempuan musyrik dalam surat Al-Baqarah ayat 221 tidak berlaku terhadap perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani).

Sementara pendapat yang membolehkan perkawinan beda agama baik untuk laki-laki atau perempuan muslim, baik terhadap ahli kitab maupun non ahli kitab, mereka menggunakan pendekatan Al’-ibratu bikhususissabab la bi umumillafdz, Intinya, hukum hanya dapat diberlakukan terhadap sebab yang spesifik, tidak untuk teks yang umum. Menurut mereka, Surat Al-Baqarah ayat 221, yang melarang bagi pria muslim menikah dengan perempuan musyrik begitupun perempuan muslim dengan pria musyrik, tidak bisa diberlakukan secara umum kepada semua perempuan atau pria musyrik. Alasannya, jika dikaji dengan pendekatan kronologis turunnya ayat (asbab an-nuzul) ditemukan fakta bahwa sebab spesifik turunnya ayat itu adalah larangan menikah dengan manusia yang berasal dari komunitas musyrik arab (kaum Jahiliyyah). Dengan pendekatan kaidah "hukum hanya bisa mengikat dan menjangkau sebab yang spesifik dan tidak bisa menjangkau keseluruhan teks yang umum", maka larangan menikah beda agama hanya berlaku terhadap pria atau perempuan musyrik arab (kaum Jahiliyyah) dan tidak berlaku kepada penganut agama lain. Sehingga kemudian, mereka menyimpulkan bahwa perkawinan beda agama dibolehkan dengan penganut agama manapun selama mereka tidak berprilaku seperti kelompok musyrik arab. kebolehan ini berlaku baik untuk pria muslim maupun untuk perempuan Muslim.

Kalau kemudian ada yang mengatakan bahwa dalam surat al-Mumtahanah ayat 10 dinyatakan pelarangan menikah bagi perempuan muslim dengan pria non muslim, sesungguhnya pelarangan yang dimaksud juga sama, yaitu pelarangan menikah hanya kepada pria non muslim yang berasal dari komunitas kafir/musyrik arab. Dalam Alquran memang tidak pernah ditemukan teks yang menyatakan larangan atau kebolehan menikah dengan ahli kitab, tidak seperti untuk pria muslim yang didalam alquran dibicarakan dalam surat al-Maidah ayat 5. Namun dengan pendekatan kaidah dalam urusan muamalat (perkawinan termasuk urusan muamalat dalam hukum Islam) bahwa, Al-ashlu fil asy'ya'i al-ibahah illa ma dalla ala tahrimihi, hukum asal dari segala sesuatu dalam persoalan muamalah adalah boleh hingga ditemukan dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian, karena alquran tidak membicarakan hukum perkawinan perempuan muslim dengan ahlu kitab, dan alquran hanya melarang perempuan muslim menikah dengan pria musyrik arab, maka perempuan muslim boleh menikah beda agama dengan pria non muslim.

Maaf, mungkin agak sedikit membingungkan jika anda tidak terbiasa dengan istilah-istilah studi hukum Islam, bukan maksud saya menggurui tapi saya berharap anda juga tidak asing dengan istilah istilah hukum Islam yang saya kutip. Namun setidaknya dari apa yang saya sampaikan diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa mengambil satu pendapat hukum bukanlah satu hal yang mudah dan masing-masing pendapat dibangun diatas kajian terhadap ayat quran tapi kemudian metodologi yang digunakan masing-masing berbeda sehingga melahirkan pendapat hukum yang berbeda pula.

Saya tidak ingin menggiring anda kepada satu pemahaman, namun saya persilahkan anda melihat sendiri bagaimana dinamika yang terjadi seputar hukum perkawinan beda agama, anda berhak memilih pandangan mana yang menurut anda paling kuat dan sesuai dengan keyakinan dan hati nurani anda. Saya hanya membantu anda memberikan pijakan hukum yang kuat atas pilihan yang mungkin nanti anda ambil. Setiap manusia berhak untuk memilih, namun yang lebih penting lagi, keberanian memilih harus dibarengi dengan kesiapan menerima seluruh konsekuensi yang muncul dari pilihan yang kita ambil, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Tuhan!

Bagi anda yang ingin berkonsultasi secara pribadi tentang perkawinan beda agama, silahkan kirim email anda ke asnawiihsan@gmail.com
Read More 14 komentar | Diposting oleh Asnawi Ihsan | Link ke posting ini | edit post

Mengurai Makna Sholat Wustho: Dari Tafsir Ahkam Hingga Tafsir Sufistik

Oleh: Asnawi Ihsan

Manusia kadang hanya fokus pada ibadah ruhani dan menafikan ibadah lahiriah. Sibuk memikirkan nilai filosofis dari satu ritual dan ketika makna hakikat telah dicapai bisa jadi praktik ritualnya sendiri ditinggalkan. Atau sebagian manusia sibuk dengan ibadah-ibadah seremonial meskipun hanya dilakukan sebagai formalitas belaka karena telah tereduksi secara substansi.

Bila ingin disederhanakan, kita sering menemukan seseorang yang meninggalkan syar’i karena sudah merasa ada di level hakikat atau sedang melakukan pencarian hakikat kebenaran. “Buat apa sholat, yang penting kan dzikir, eling, muhasabah, selalu ingat Tuhan dan selalu berusaha berbuat baik sesama manusia dan semesta” pernyataan yang mungkin tidak asing lagi di telinga kita. Atau kadang kita menemukan fenomena yang berbeda, “sudahlah jangan kau pikirkan tentang Tuhan, tentang hakikat kebenaran, akal kita ini sangat terbatas untuk menjangkaunya, jalankan saja semua perintah agama, jalankan dengan iman, kalau kau punya iman yang kuat, semuanya akan kau jalani dengan ikhlas. Kalau kau masih mempertanyakannya, imanmu masih tipis” ungkapan demikan pun kadang masih kita temukan keluar dari orang yang dekat dengan kita.

Nampaknya perlu menarik kedua pendapat tersebut untuk berada di tengah-tengah, tidak condong ke ‘substansi’ dan juga tidak condong ke ‘formalitas’. Mungkin untuk mempertemukan dua garis yang bersebrangan itu, kajian tentang sholat wustho, sholat “tengah tengah” menjadi sesuatu yang layak untuk dikupas secara mendalam.

Untuk memulai kajian tentang sholat wustho, mari kita simak firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 238:"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'."

Jika kita cermati struktur kalimat ayat di atas, terdapat pengulangan kata sholat. Pertama kata sholat dalam bentuk jama (ash-sholawati) dan kedua dalam bentuk tunggal (as-sholati) yang diikuti dengan kata sifat (al-wustho). Bagi ulama tafsir, jika ditemukan struktur kalimat yang demikian dalam Alquran, di mana terjadi pengulangan kata tertentu, kata pertama dalam bentuk Jama dan kata kedua (yang diulang) dalam bentuk tunggal, atau kata yang pertama dalam bentuk umum dan kata kedua dalam bentuk khusus sesungguhnya maksud yang ingin disampaikan adalah memberikan penekanan akan pentingnya kata kedua (misalnya ash-sholat al-wustho) dibandingkan dengan bagian-bagian lainnya yang termasuk dalam kata pertama (misalnya as-sholawati) atau dalam istilah tafsir sering disebut Tanbiihan ‘alaa syarafiha fi jinsiha wa miqdaarihaa.

Hal demikian tidak hanya terjadi dalam surat Al-Baqarah ayat 238 saja, dalam ayat lain kita juga dapat menemukan struktur kalimat yang tidak jauh berbeda. Misalnya saja dalam surat Al-Baqarah ayat 98: "Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, Maka Sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir."

Meskipun dalam ayat itu Allah SWT telah menyebutkan kata malaikat, namun dalam kalimat selanjutnya Allah kembali menyebut Jibril dan Mikail secara spesifik. Hal ini menunjukan posisi Jibril dan Mikail lebih utama dibandingkan malaikat lainnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditafsirkan bahwa maksud Allah melakukan pengulangan kata sholat (ash-sholat al-wustho) dalam surat Al-Baqarah ayat 238 adalah untuk memberikan penegasan akan pentingnya sholat wustho dibandingkan dengan sholat-sholat lainnya. Namun yang menjadi persoalan, sesungguhnya apa yang dimaksud dengan sholat wustho (tengah-tengah) itu?

Bagi para pengkaji hukum Islam, menafsirkan ayat alquran hanya bisa dilakukan pada ayat-ayat yang masih global (mujmal), Umum (am), atau ayat-ayat mutasyabihat. Tidak berlaku penafsiran terhadap ayat-ayat yang jelas, spesifik dan pasti. Tapi ada sebagian pengkaji hukum Islam yang membuka ruang penafsiran secara terbuka dengan tidak mengenal istilah-istilah muhkamat dan mutasyabihat, semua sah-sah saja untuk ditafsirkan. Atau ada pula pengkaji hukum Islam yang memiliki pandangan bahwa yang disebut ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat makiyyah dan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat madaniyah seperti pandangan Kyai Thaha dari Sudan. Pandangan ini tentunya berbanding terbalik dengan pandangan para ulama ushul pada umumnya yang berkeyakinan bahwa ayat-ayat Muhkamat adalah ayat-ayat Madaniyah dan ayat-ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat Makiyyah. Alasan Kyai Thaha, Ayat-ayat yang turun di Mekkah adalah ayat-ayat yang bersifat fundamental dan universal, sedangkan ayat-ayat yang diturunkan di madinah bersifat spesifik, lokal dan kasuistik. Misalnya saja, Ayat Makkiyah berbicara tentang Prinsip dasar keimanan, sementara ayat Madaniyah berbicara tentang hukum positif.

Mengenai status ayat 238 dari surat Al-Baqarah yang berbicara tentang sholat wustho, bagi ulama ushul fikih ayat tersebut masuk dalam kategori ayat mujmal (global). Misalnya saja sebagaimana ditegaskan oleh seorang ulama ushul fikih modern dari kalangan mazhab Maliki, yaitu Imam As-Sathibi dalam karyanya Al-Muwafaqat fi ushul as-syari’ah. Dengan demikian, nampaknya tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa sholat wustho sesuatu yang masih sah untuk ditafsirkan. Bagi kalangan pengkaji hukum Islam secara umum berpandangan bahwa ayat-ayat mujmal hanya bisa ditafsirkan dengan bayan bil ayat atau bil-hadis (penjelasan dengan ayat atau hadis). Namun tidak demikian bagi kalangan sufi yang kadang berani keluar dari kaidah ushul dan tetap saja menggunakan ta’wil bathin dalam mengungkap makna yang tersirat di balik kata sholat wustho.

Abu Bakr Muhammad bin Abdullah, atau yang lebih populer dengan sebutan Ibnu Al-Arabi (bukan Ibnu Arabi -tanpa al- tokoh Teosofi Islam yang terkenal dengan gagasan monisme eksistensialnya tapi ini adalah Ibnu Al-Arabi -dengan al- yang merupakan seorang tokoh tafsir dengan spesialisasi tafsir hukum) dalam karyanya ahkam al-quran Jilid I mendokumentasikan beberapa penafsiran para sahabat Nabi dalam memaknai sholat wustho.

Zaid bin Tsabit mengatakan bahwa yang dimaksud sholat wustho adalah sholat dzuhur. Bagi Zaid, sholat dzhuhur memiliki keutamaan dibandingkan sholat-sholat lainnya karena sholat dzuhur adalah sholat yang pertama kali difardhukan bagi umat Islam. Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa yang disebut sholat wustho adalah sholat Ashar. Pandangan Ali ini didasari hadis rasul yang mengatakan bahwa sholat yang paling besar peluangnya untuk ditinggalkan adalah sholat wustho, dan sholat wustho itu adalah sholat ashar, hingga diperlukan penegasan secara khusus mengenai pentingnya sholat ashar. Sebagian sahabat menyebutkan sholat wustho adalah sholat maghrib dengan alasan sholat maghrib adalah satu-satunya sholat yang bilangan raka’atnya ganjil. Hal ini menunjukan keutamaan dan keunikan shalat maghrib dibandingkan sholat lainnya. Ada pula sahabat yang mengatakan bahwa sholat wustho itu adalah sholat isya dengan argumentasi bahwa sholat isya adalah sholat yang berada di tengah-tengah (wustho) antara waktu sholat maghrib (menjelang malam) dan sholat subuh (menjelang pagi). Ibnu Abbas mengatakan bahwa sholat wustho adalah sholat subuh. Bagi Ibnu Abbas, sholat subuh adalah sholat yang dilakukan di pertengahan malam dan siang. Terakhir, ada pula yang berpandangan bahwa sholat wustho adalah sholat Jum’at. Di antara beberapa pandangan yang ada, pendapat Ali bin Abi Thalib lah yang paling masyhur dan sering dikutip banyak orang.

Berbeda dengan kalangan ulama tafsir dan fikih, para ulama tasawuf berpandangan bahwa sholat wustho bukanlah salah satu dari sholat lima waktu. Bagi mereka, sholat wustho adalah shalat bathin atau sholat ruhani.

Syeikh Abdul Qodir Jailani yang diakui kedudukannya sebagai waliyul quthb di kalangan dunia tasawuf dan tarekat -sebagaimana dipaparkan Syeikh Al-Hujwiri dalam kitab Kasyful Mahjub- memberikan ulasan yang cukup panjang mengenai sholat wustho. Bahkan dalam salah satu karyanya, Sirr al-Asrar wa Muzhir al-Anwar Fi Ma Yahtaju Ilaihi, Syeikh Abdul Qodir Jailani membahas secara khusus sholat wustho dalam satu bab, yaitu di bab 14 dengan tema Ma’na al-Ibadah.

Bagi Abdul Qodir, dalam ayat 238 surat Al-Baqarah tersebut terdapat dua perintah. Pertama dalam kalimat Hafidzuu ‘ala ash-sholawati adalah perintah untuk memelihara sholat lahiriah dan dalam kalimat selanjutnya, wa ash-sholat al-wustho adalah perintah untuk memelihara sholat ruhani.

Sholat lahiriah adalah sebagaimana didefinisikan ulama fikih, yaitu sekumpulan bacaan dan gerakan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Adapun sholat ruhani adalah sholat yang dilakukan oleh hati secara terus menerus. Sholat ruhani itulah yang dimaksudkan sebagai sholat wustho. Karena, wustho -sesuai dengan maknanya tengah-tengah- memiliki kesamaan dengan posisi hati yang berada di tengah-tengah, di pusat kesadaran dan titik keseimbangan seorang manusia. Jadi yang dimaksud sholat wustho adalah usaha seorang manusia menjaga hatinya untuk selalu berada di pusat kesadaran dengan mengingat Allah, menyebut asma Allah bahkan bertemu dengan Allah secara ruhani. Hatinya tidak pernah lalai dan tidak pernah tidur akan tetapi selalu berdzikir dan menghadirkan Allah.

Sholat lahiriah dilakukan hanya dalam waktu-waktu tertentu, sholat ruhani dilakukan setiap saat, makanya kemudian ada yang menamakannya juga sholat da’im atau dawam. Sholat lahiriah masjidnya adalah ruangan fisik, sholat ruhani masjidnya adalah hati. Berjama’ah dalam sholat lahiriah adalah sholat yang dilakukan bersama-sama saudara seiman, dalam sholat ruhani berjama’ah adalah menghimpun seluruh kekuatan dan potensi diri (akal, ruh dan raga) untuk bersama-sama mengagungkan dan melafalkan asma Allah dengan bahasa bathin. Jika sholat lahiriah dalam berjamaah dipimpin oleh seorang manusia, maka dalam sholat ruhani imamnya adalah tekad yang kuat. Terakhir, jika sholat lahiriah kiblatnya adalah Ka’bah, dalam sholat ruhani kiblatnya adalah “wajah” Allah yang ada di mana-mana dengan segala keindahan-Nya yang maha abadi.

Dengan demikian dapat kita pahami, bahwa maksud Allah SWT memberikan tekanan tentang sholat wustho adalah untuk menunjukan bahwa sholat wustho atau sholat ruhani menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan. Sholat-sholat lahir yang kita kerjakan akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan kemampuan melakukan sholat ruhani. Namun bukan berarti sholat lahiriah dapat kita abaikan dan hanya mementingkan sholat ruhani. Sebagai seorang manusia, kita bukanlah malaikat yang hanya dibekali ruhani saja sehingga cukup beribadah secara ruhani. Sebagai seorang manusia, kita bukanlah hewan yang hanya dibekali untuk kelangsungan hidup ragawi saja. Manusia adalah perpaduan antara ruhani dan jasmani, maka kemudian manusia harus mampu menjaga keseimbangan ruhani dan jasmani. Oleh karena itu, perpaduan sholat lahiriah dan sholat ruhani akan melahirkan ketentraman jiwa bagi orang yang menjalankannya dengan baik.

Manusia yang sudah mampu memadukan sholat lahiriah dengan sholat ruhani dapat menjadikan sholat sebagai media untuk berdialog langsung dengan Tuhan. Setiap gerakan dan bacaan yang dilakukan bukan sekedar gerakan dan bacaan yang kosong. Tapi setiap gerakan dan bacaan yang dilakukan penuh dengan penjiwaan dan penghayatan karena hatinya turut serta dalam menjalankan sholat. Misalnya, ketika mulut kita melafalkan Iyyaka Na’budu, Ya Allah Hanya kepada-Mu lah kami Menyembah, hati kita secara total menyerahkan seluruh jiwa raga hanya kepada Allah SWT, dan ketika kita melafalkan Iyyaka Nasta’inu, setelah kepasrahan total kepada Allah kita hanya berharap Allah-lah satu-satunya tempat memohon pertolongan, pertolongan yang kita inginkan adalah Ihdina ash-shirat al-mustaqim, yaitu petunjuk untuk mencapai jalan yang lurus, jalan yang dilalui para Nabi, Shiddiqiin, Syuhada dan Sholihin. Pemaknaan dan penghayatan yang demikian hanya bisa dilakukan ketika menjalankan sholat, kita menghidupkan dan menghadirkan hati kita, tidak hanya sebatas fisik saja. Sholat yang demikian adalah sholat yang layak disebut mi’raj, sholat yang termasuk dalam kategori perjalanan ruhani menuju Allah, mungkin hadis nabi yang berbunyi Ash-sholat Mi’raj al-mu’miniin, Sholat adalah Mi’rajnya orang-orang yang beriman, baru menemukan relevansinya dalam konteks ini. Semoga Allah selalu membuka dan mempertajam mata hati kita. Inna Fatahna Laka Fathan Mubiina!!!

Wallahu a’lam.
Read More 3 komentar | Diposting oleh Asnawi Ihsan | Link ke posting ini | edit post

Ibnu Taymiyah dan Sufisme

oleh: Asnawi Ihsan

Sebatas yang saya tahu, anggapan bahwa Ibnu Taymiyah adalah ulama yang sangat keras terhadap praktek tasawuf/tarekat tidaklah se-ekstrim sebagaimana yang ditudingkan banyak kalangan. Begitupun kemudian saat wahabi melakukan “pembersihan” terhadap praktek tasawuf (tawashul, kultus, taklid, ziarah dll) menurut saya karena gerakan wahabi telah mempolitisasi konsep tajdid yang diusung oleh ibnu taymiyah. Ditambah lagi, saat kita mempelajari sejarah hitam ikhtilaf antar pemikiran dan gerakan teologi/akidah tidak dapat dipungkiri literatur kita banyak didominasi oleh salah satu aliran yang paling berkembang di Indonesia yang cenderung sangat berpihak terhadap aliran teologinya sendiri.


Kembali ke persoalan apakah ibnu taymiyah memang anti terhadap gerakan sufisme kita setidaknya bisa melacak dari apa yang disampaikan oleh Hamka, Cak Nur dan Fazlurrahman yang memang memiliki konsentrasi terhadap pemikiran Ibnu Taymiyah.

Saya akan mengawali bahwa sufisme dalam Islam tidak muncul dalam satu wajah. Sufisme yang banyak kita temukan adalah sufisme tradisional atau sufisme populer (Popular Sufism). Model tasawuf ini sangat kental terlihat dalam kelompok tarekat yang memahami praktek tasawuf dengan berziarah ke makam wali/orang suci, kultus terhadap mursyid, juga meyakini tawashul (intercession) kepada Mursyid sebagai jalan keselamatan. Menyerahkan diri sepenuhnya kepada Mursyid sebagai perantara “pertemuan” antara dirinya dengan Tuhan. Model tasawuf inilah yang oleh Cak Nur disebut sebagai model tasawuf yang ditolak oleh ibnu Taymiyah.

Ibnu Taymiyah menawarkan satu konsep sufi yang berdasarkan kepada Alquran dan Sunnah. Baginya, gerakan sufisme yang saat itu berkembang (Popular Sufism) sudah harus dikembalikan kepada yang standar dan mainstream (berdasar Quran & Sunnah), karena memang obsesi keislamannya adalah kembali kepada Qur’an dan sunnah dalam “tatapan langsung” yang artinya menekankan ke-Maha-Hadir-an Tuhan. Tuhan Yang Serba Hadir, Yang Selalu Ada bersama kita adalah bagian dari tema-tema sufi. Inilah yang oleh fazlurrahman disebut sebagai neo-sufisme yang dikehendaki oleh Ibnu Taymiyah. Atau oleh Hamka, istilah neo-sufisme ini disebut dengan istilah tasawuf Modern. Yaitu semacam suatu pandangan kesufian yang relevan dengan kehidupan masa kini.

Ada dua hal yang menjadi ciri utama neo-sufisme yang dikehendaki Ibnu Taymiyah,

Pertama, Tauhid, dalam arti paham ketuhanan yang semurni-murninya, yang tidak mengizinkan adanya mitologi terhadap alam dan sesama manusia. Termasuk juga faham kultus yang dipraktekkan oleh banyak kalangan.

Kedua, tanggung jawab pribadi dalam memahami agama. Tidak boleh “pasrah” kepada otoritas orang lain –betapa pun tinggi ilmu dan kedekatannya dengan Tuhan- dalam bentuk taqlid buta.

Jadi yang saya pahami, kritik ibnu taymiyah terhadap tasawuf adalah terletak pada praktek-prakteknya saja yang dikhawatirkan menuju kepada kemusyrikan dan taklid buta, diluar itu tidak masalah. Nah, adapun kemudian pandangan ibnu taymiyah dipelintir untuk kepentingan gerakan wahabi itu persoalan lain. Dalam satu kesempatan, ibnu taymiyah ketika ditanya tentang kasus yang menimpa Bayazid Bistami dan Al-Hallaj beliau mengatakan bahwa keduanya tidak sesat hanya saja sangat disayangkan mengapa ungkapan-ungkapan mereka saat ekstase itu terpublikasikan. Tapi saya lupa pendapat ibnu taymiyah yang ini terekam di buku yang mana. Intinya saya sangat setuju bahwa wahabisme telah melakukan banyak tindakan kekerasan terhadap faham Islam yang lain, tapi saya kira hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi jika Ibnu Taymiyah dikaitkan dengan pembersihan secara kasar terhadap praktek tawashul, kultus, taklid, ziarah yang berkembang dalam dunia tasawuf yang dilakukan oleh wahabi.
Read More 1 Comment | Diposting oleh Asnawi Ihsan | Link ke posting ini | edit post

Khutbah Jum'at: Qolb, Fuad dan Lubb

Oleh: Asnawi Ihsan

Jamaah Shalat Jum`at yang Mulia !

Setelah menyampaikan wasiat takwa, saya ingin memulai khutbah Jumat ini dengan sebuah kisah menarik yang terdapat dalam kitab Thaharotul Qulub: Wal Khudu’u Li’allaamil Ghuyub karya seorang sufi, Al Arif Billah Syeikh Abdul Aziz bin Ahmad bin Said.


Kisah tersebut merupakan pengalaman menarik yang dialami oleh sufi lainnya yang bernama Syeikh Abdul Warid Bin Zubad. Dikisahkan bahwa syeikh Abdul Warid dalam satu waktu pernah melakukan perjalanan dari satu kota ke kota lain, dari satu gunung ke gunung lain, dari satu tempat ke tempat lain dalam rangka mencari ilmu hikmah dari guru-guru sufi. Satu ketika di sebuah gunung Syeikh Abdul Warid bertemu seorang kakek tua yang buta dan tuli serta tidak memiliki sepasang kaki dan tangan. Kakek tersebut sedang beribadah dengan khusuk. Setelah mendekat Syeikh Abdul Warid mendengar sang kakek sedang mengucapkan puji-pujian kepada Allah Subhanallahu wa ta’ala. “ilaahi wa sayyidi, Tuhanku dan Tuanku, Matta’tani Bijawaarihii haitsu syi’ta’, Kau anugerahkan anggota tubuh padaku ketika engkau menghendakinya, Wa akhodztaha haitsu syi’ta, dan kau ambil kembali semuanya saat kau inginkan, Wa tarakta lii husnadzonni fiika, Ya birru Ya Washuul.. tapi tetap saja engkau mampu membuatku untuk selalu berbaik sangka pada-Mu.. Wahai dzat yang maha Baik dan dzat Yang Maha Menyampaikan Maksud..

Syeikh Abdul Warid bertanya dalam hati: Aneh sekali kakek ini, Kebaikan apa yang telah Allah berikan? Dan menyampaikan Tujuan apa yang dia maksud, bukankah ia tuli dan buta sehingga tidak bisa melakukan banyak hal?

Tiba-tiba sang kakek berkata kepada Abdul Warid hingga ia sangat terkejut karena kakek yang buta dan tuli itu mengetahui apa yang ia fikirkan: Ilaika anni ya baththool, alaisa taraka lii qolban ya’rifuhu? Wa lisaanan yadzkuruhu? Fahuwa Na’iimuddaraini Jami’an, Akan aku jelaskan padamu (kebahagiaan) yang aku dapatkan wahai lelaki pengangguran! Bukankah Tuhan telah meninggalkan Qalb/hati yang selalu mengenal-Nya? Bukankah Tuhan telah memberikanku lidah sehingga aku mampu untuk selalu mengagungkan-Nya? Dan ketahuilah semua itu nikmat dunia akhirat yang tak terhingga.

Subhanallah, sungguh kisah yang sangat menakjubkan. Di mana dari seorang kakek buta, tuli dan cacat, kita dapat mengambil satu pelajaran yang sangat berharga. Hati Nurani! Qolb! Hati yang selalu takut dan tunduk kepada Allah. Hati yang telah diterangi cahaya Ilahi, sebagai anugerah terbesar dari Allah yang melebihi dari anugerah apapun! Apalah arti kesempurnaan fisik dan materi yang berlebihan jika ternyata hati kita adalah hati yang tumpul! Hati yang keras! Hati yang tidak terisi oleh cahaya Ilahi! Betapa sang kakek mengingatkan kita agar tidak terperangkap dalam perspesi dan standar kebahagiaan duniawi yang lebih cenderung bersifat materialistik yang semakin dikejar semakin membuat kita merasa hampa dan asing bahkan atas diri kita sendiri. Haruslah hati kita hidup dan berperan bukan hanya akal dan nafsu belaka. Hati yang dimaksudkan disini dan dalam cerita si kakek, adalah hati dalam arti ruhani bukan dalam hati fisik.

Jama’ah Sholat Jumat yang mulia!
Sesungguhnya membahas bab hati, kita harus memisahkan dulu hati dalam arti fisik dan hati dalam arti spiritual. Hati dalam arti fisik menurut hadis nabi adalah segumpal daging (mudghoh) yang sangat berpengaruh bagi kesehatan seorang manusia. Apabila segumpal daging itu baik, maka baiklah seluruh bagian tubuh dan apabila segumpal daging itu rusak maka rusaklah seluruh bagian tubuh. Ulama berbeda pendapat mengenai mudghoh ini. sebagian ulama menafsirkannya sebagai hati (liver) dan sebagaian lagi menafsirkannya jantung. Tapi diluar perbedaan pandangan itu, setidaknya kita dapat mengambil pelajaran bahwa dalam diri kita ada sebuah organ yang harus kita jaga. Jangan sampai kita rusak diri kita dengan memakan harta yang bukan milik kita.

Adapun untuk menjelaskan hati dalam arti ruhani, saya akan mengutip pandangan ulama besar Mulla Sadra dalam kitabnya Mafatihul Ghaib. Menurut Mulla Sadra, hati dalam arti ruhani memiliki tiga tingkatan. Dimana antara manusia yang satu dengan manusia yang lain bisa saja berada dalam tingkatan yang berbeda. Ada baiknya kita mengenali hati kita ada di tingkatan yang mana.

Tingkatan pertama disebut Qolb. Qolb sesuai dengan artinya bolak balik, memang tidak stabil. Masih terjadi tarik menarik antara kebaikan dengan keburukan. Mari coba kita renungkan, bagaimana dengan diri kita? Apakah sering berada dalam kondisi tarik menarik antara yang hak dengan yang batil? Misalnya, ibadah kita jalankan dengan baik, namun disisi lain maksiat kita jalankan. Atau kadang dalam bekerja kita masih ada keinginan untuk melakukan kecurangan jika ada kesempatan namun kita takut dosa. Lalu kita bingung dan ragu mau melakukan atau tidak. Terjadi tarik menarik antara qolb dan nafsu. Jika demikian sesungguhnya tingkatan kita berada dalam posisi ini. Jika hati kita berada dalam tingkatan ini. Makanya kemudian dalam tasyahud akhir ada doa yang berbunyi: Ya muqollibal Quluub, Tsabbit Qolbi ala dinika, wahai Zat yang maha pembolak-balik hati, pancangkanlah hati kami dalam agama-Mu!

Hati yang berada dalam tingkatan kedua disebut fuad. Fuad sebenarnya lebih dekat ke akal. Jadi hati yang sudah mampu mempertimbangkan sisi baik dan sisi buruk dari satu perbuatan. Hati yang sudah berani memilih kebaikan dan meninggalkan keburukan. Mengedepankan kebenaran dan meninggalkan kebathilan.

Adapun hati yang berada dalam tingkatan ketiga atau tingkatan tertinggi adalah lub. Lub adalah hati yang selain sudah mampu memilih kebaikan dan meninggalkan keburukan, juga telah terisi dengan kesadaran bahwa kebaikan yang dilakukan sebagai bentuk kecintaan kepada Allah SWT. Sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hati dalam tingkatan inilah yang dimaksudkan dalam kisah si kakek. Hati yang sudah mengenal Tuhannya. Hati yang telah terisi dengan nur ilahi. Hati inilah yang sering berhak disebut Baitullah. Mungkin disini saya harus membedakan antara baitullah dalam diri dan baitullah dalam bentuk Ka’bah. Karena, mungkin selama ini, jika kita mendengar baitullah itu adalah ka’bah.

Baitullah dan haji memiliki dua makna. Makna hakikat dan makna syariat. Dalam makna syariat sebagaimana sudah sangat kita pahami, bahwa haji adalah perjalanan ke baitullah. Adapun haji dalam makna hakikat adalah perjalanan ke dalam diri untuk sampai pada derajat hati yang sempurna (lub), karena lub inilah hakikat dari baitullah yang simbolnya berupa ka’bah yang berada di Mekkah. Maka, perjalanan haji ke mekkah yang begitu berat dengan keharusan menyiapkan mental fisik, pengetahuan dan waktu yang matang adalah sebagai simbol betapa sulitnya mencapai tingkatan Lub dalam diri kita sendiri.

Mudah-mudahan bagi kaum muslimin yang baru saja melaksanakan ibadah haji dapat mengambil pelajaran berharga dari ibadah haji secara syariat. Bahwa haji adalah perjalanan ke dalam diri untuk mengaktifkan lub/hati kita sehingga terisi oleh cahaya ilahi. Sehingga semua pikiran dan perbuatannya mencerminkan sifat Tuhan.
Adapun bagi kita yang belum memiliki kesempatan melaksanakan haji secara syariat, sebenarnya ada kesempatan bagi kita untuk mencapai derajat haji secara hakikat. Yaitu dengan melatih diri kita, agar sampai pada tingkatan hati ketiga yang disebut Lub atau baitullah. Hati yang telah dimasuki cahaya Ilahi, hati yang telah mengenal Pemiliknya, Hati yang telah mengenal Tuhannya. Ada kalimat hikmah (oleh kalangan sufi diyakini sebagai hadis nabi) yang mengatakan: Man arafa nafsahu faqod arafa rabbahu! Barang siapa telah mengenal dirinya (sampai pada tingkatan lub) maka sesungguhnya ia telah mengenal Tuhannya.

Marilah kita berdoa, seandainya hari ini hati kita masih berada dalam tingkatan qolb, semoga esok meningkat ke tingkatan fuad dan lusa sudah sampai pada tingkatan lub atau Hati yang merupakan baitullah atau rumah allah. Kita pun berdoa, semoga hati kita bukanlah hati yang mati. Yaitu hati bila yang sudah tidak merasa bersalah lagi melakukan dosa dan kesalahan. Dalam alquran diistilahkan sebagai hati yang buta. Mari kita simak Surat Al-Hajj ayat 46:

Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.

Dalam ayat lain Allah berfirman:

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah Telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (Al-Jatsiyah ayat 23).

Baarokallahu li wa lakum.
Read More 2 komentar | Diposting oleh Asnawi Ihsan | Link ke posting ini | edit post

Menyingkap Misteri Tasawuf

Saya mungkin akan memulai bahwa tasawuf merupakan praktik spiritual dalam tradisi islam. Tasawuf memandang ruh sebagai puncak dari segala realitas. Sementara jasad tidak lebih sebagai “kendaraan” saja. Maka, jalan spiritualitas lebih banyak menekankan pada aspek ruhani, bersifat personal dan berangkat dari pengalaman yang juga bersifat personal. Berbeda dengan “agama” yang bersifat umum (dalam islam kita kenal dengan istilah sya’riah/syari’at), jalan tasawuf kemudian kita kenal dengan istilah tarekat (dekat dengan istilah tirakat). Dalam jalan ini setiap pendaki akan melewati level dan kondisi (maqomat dan ahwal) di bawah bimbingan guru spiritual (dalam islam dikenal dengan istilah mursyid). Dimana antara satu guru dengan guru yang lain sangat dimungkinkan menggunakan metode yang berbeda. Sang murid diajarkan untuk berlatih membuka mata batinnya (ainul qolb). Ada yang meyebut istilah ini dengan Mukasyafah (menyingkap) atau hudhuri (menghadirkan) atau tawajjuh (berhadap-hadapan). Murid dilatih membersihkan diri melalui tarekat tadi dengan menempuh dari level tertentu ke level yang lebih tinggi, dari kondisi tertentu ke kondisi yang lebih yang lain. Hingga sang murid mampu mencapai tingkatan fana (kosong/hampa) tidak ada lagi ego dalam diri sang murid sehingga murid sampai pada sebuah kondisi “tersingkap”, “menghadirkan”, atau “berhadap-hadapan”.


Sebatas apa yang saya ketahui, disinilah antara tasawuf moral dan tasawuf falsafi berbeda jalan. Tasawuf moral –setelah melewati fase tadi- mengajak “kembali” sang murid untuk hidup dalam dunia “nyata” dan kembali masuk dalam aturan syariat. Namun syariat yang telah diisi dengan pengalaman dan pengetahuan bertuhan. Sehingga syariat yang dijalankan akan lebih mantap dan bermakna dari sebelum ia melakukan perjalanan. Misalnya, sang murid sudah mengerti apa hakikat sholat, puasa dan zakat lalu bisa mempraktikannya dengan lebih baik dan penuh makna. Sang murid sudah mengerti bahwa pada sisi yang paling esoterik semua agama memiliki tujuan yang sama sehingga mampu untuk hidup toleran serta tidak memperbesar perbedaan sisi eksoterik satu agama dengan agama yang lain. Sang murid sudah mengerti bagaimana cara bergaul dan menghargai antara sesama manusia bahkan seluruh makhluk hidup. Sang murid sudah mengerti dari mana ia berasal dan kemana ia akan kembali.

Berbeda dengan tasawuf falsafi. Setelah sampai pada fase tersebut, sang murid atau bahkan sang guru, tidak mau “pulang”. Tapi mau tetap Menikmati ekstase keindahan dan kenikmatan “bersatu” dengan Tuhan. Terucaplah perkataan yang tidak terkontrol tadi (syathohat) dalam kondisi ekstase. Berujar mengaku sebagai Sang Kebenaran atau memuji dirinya sendiri sebagai Tuhan. Atau menuangkan pengalaman bertuhannya dalam karya/tulisan. Di level sesama praktisi spiritualitas (kalangan khas atau khawasul khawas) mungkin tidak menjadi persoalan. Tapi bagaimana di kalangan awam yang memang hanya menjalankan syariat tanpa dibarengi dengan praktek tasawuf? Disinilah problem selanjutnya muncul. Mau tidak mau, atas nama menjaga kemaslahatan umum, menjaga keimanan dari kalangan umum, dan alasan-alasan yang sejenis, maka para praktisi tasawuf falsafi ini menyandang predikat sesat atau yang berakhir dengan hukuman mati. Syihabuddin Syuhrawardi yang bergelar al-maqtul (terbunuh), Abu Mansyur Al-Hallaj dan Ainul qudhat Hamadani adalah sufi falsafi yang hidupnya berakhir dengan hukuman mati. Bahkan syuhrawardi dan ainul qudhat dihukum mati dalam usia yang cukup muda. Apa yang terjadi dengan Syekh siti djenar (jika kisah ini juga memang benar dan bukan sebagai mitos serta terlepas dari persoalan politik) adalah termasuk dalam kategori ini.

Bertemu dan bersatu dengan Tuhan ini merupakan klaim kaum sufi yang juga diperdebatkan dikalangan teologis dan ahli fikih. Bahkan bagi sebagian kalangan islam yang agak keras, praktik tasawuf dianggap bid’ah. Disinilah perlunya kita bisa memahami islam (dari sisi kajian dan praktik) baik dari sisi teologi, tasawuf, fikih dan filsafat. Agar tidak mudah terjebak dalam absulutisme dan arogansi fikih misalnya atau tasawuf, teologi maupun filsafat sehingga saling menyalahkan satu sama lain karena ketidakmengertian kita terhadap metodologi yang digunakan.

Apa yang contohkan Al-Ghazali & rumi yaitu untuk segera pulang setelah bertemu Tuhan, seharusnya bisa menjadi teladan yang baik bagi para praktisi tasawuf hari ini. Al-Ghazali menghiasi syariat dengan yang kaku dengan nilai-nilai hakikat. Atau rumi yang mengekspresikan kebahagian dan rasa cinta serta rindu kepada Tuhan melalui simbol-simbol (cinta, mawar, cawan dll) yang terlukiskan dalam karya sastra..

Mungkin tidak mudah untuk serta merta diterima oleh rasio karena memang tasawuf tidak menggunakan “alat ukur” rasionalitas. Tasawuf menggunakan alat ukur yang berbeda yang bernama “ainul qolb” (mata batin) yang diyakini juga ada dalam diri setiap manusia. Yang kadang sepintas ia “muncul” dan kita tidak mengenalinya lalu “tertutup” lagi oleh potensi lain dalam diri kita.

Setidaknya itu apa yang saya pahami. Sangat terbatas... Dan dengan keterbatasan saya, apa yang saya tulis masih sangat jauh mendekati dari apa yang sebenarnya sehingga besar sekali ruang kritik saya buka disini. Bertukar pengalaman dan bacaan nampaknya selalu menjadi keharusan.

Salam,
Asnawi Ihsan
Read More 2 komentar | Diposting oleh Asnawi Ihsan | Link ke posting ini | edit post

Jilbab dan Aurat dalam Hukum Islam

Antropologi Jilbab
Secara historis, jilbab telah dikenal sejak lama misalnya di Yunani dan Persia sebelum Islam datang. Motivasi yang melandasi tumbuhnya tradisi berjilbab beragam. Bagi masyarakat Persia, Jilbab digunakan untuk membedakan perempuan bangsawan dengan perempuan biasa dan Perempuan yang sudah menikah (masih bersuami atau janda). Seorang perempuan yang diperistri oleh seorang laki-laki dan perempuan tersebut belum dijilbabkan maka statusnya adalah gundik bukan istri sah. Jadi jilbab bagi masyarakat Persia dulu digunakan untuk menunjukan eksklusifitas kelas. Sementara bagi masyarakat Yunani, Jilbab berkaitan erat dengan teologi atau mitologi menstruasi. Perempuan yang sedang menstruasi harus diasingkan secara sosial karena diyakini dalam kondisi “kotor” sehingga mudah dirasuki Iblis. Untuk menghalangi masuknya Iblis ke diri perempuan tersebut maka harus ditutupi jilbab sehingga iblis tidak bisa masuk. Dan, bisa jadi dalam kultur masyarakat tertentu memiliki fungsi yang berbeda. Demikian jika kita ingin memotret tradisi berjilbab dalam perspektif sejarah beberapa abad ke belakang. Data ini bisa dilacak dari hasil riset yang dilakukan oleh Fadwa El-Guindi, Ph.D seorang Profesor Antropologi dari Sourthen university California, juga dalam makalah yang pernah ditulis Oleh Prof. Nasarudin Umar (Peneliti Kesetaraan Gender dalam Islam, saat ini menjabat Dirjen BIMAS ISLAM DEPAG) dalam jurnal Ulumul Quran sekitar Tahun 1990-an.


Dalam tradisi masyarakat arab, dimana pertama kali islam berkembang, Jilbab pun sudah populer. Hanya saja, dalam tradisi masyarakat arab, kepala ditutup rapat namun dada mereka terbuka. Data ini bisa dilacak dalam kitab Shofwatuttafasir karya seorang ulama terkemuka yang bernama Imam Muhammad Ali As-Shobuni.


Pandangan Islam tentang Jilbab
Pertama, kita harus memulai dari ayat berikut:
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. (Al-Ahzab ayat 59)

Dalam Al-Ahzab ayat 59 diatas, menurut ulama tafsir, Sabab Nuzul (sebab turun) ayat tersebut adalah karena terjadinya hadist ifki (berita bohong) atau fitnah kubro (fitnah yang sangat keji) terhadap Aisyah RA yang bersatus istri nabi. Aisyah disinyalir memiliki kedekatan khusus dengan salah seorang sahabat nabi bahkan difitnah berselingkuh. Oleh karena itu turunlah ayat ini yang memerintahkan nabi menganjurkan istri dan anaknya mengenakan jilbab dengan maksud mengangkat kembali derajat istri nabi. Menurutku, pandangan ini memiliki kemiripan dengan tradisi berjilbab masyarakat Persia dimana jilbab berperan untuk mengangkat derajat perempuan.

Kajian Hukum/syariat/fikih ayat diatas:
1. jika menggunakan dalil penetapan hukum Islam: Al-Ibratu Bikhusus as-sabab, laa bi umum al-lafdzi (Penetapan hukum harus berdasarkan sebab yang spesifik bukan berdasarkan teks yang general) maka kesimpulan hukum yang dapat diambil adalah bahwa jilbab hanya diwajibkan bagi Istri dan anak nabi saja, tidak untuk perempuan muslim lainnya meskipun dalam teks dinyatakan secara eksplisit : “Istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin”. Karena generalnya teks tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dan hanya kepada penyebab lahirnya hukum saja hukum itu berlaku.

2. Jika menggunakan dalil penetapan hukum Islam: Al-Ibratu Bi-umum al-Lafdzi, laa bikhusus as-sabab (Penetapan hukum harus berdasarkan generalnya teks bukan berdasarkan sebab yang spesifik) maka kesimpulan hukum yang dapat diambil adalah bahwa jilbab diwajibkan kepada istri& anak nabi begitupun seluruh perempuan beriman. Meskipun ayat ini sebenarnya turun karena disebabkan peristiwa yang menimpa aisyah (istri nabi tersebut) tapi ayat ini berlaku umum.

Dari sini mungkin kita sudah dapat menemukan titik terang, mengapa ada ulama yang berpandangan bahwa Jilbab wajib untuk semua perempuan muslim dan sebagian lagi berpandangan tidak wajib. Sebenarnya itu dimulai dari perbedaan cara/metode penafsiran yang digunakan. Dan kedua model penafsiran tersebut adalah metode yang sama-sama dianggap sah dalam tradisi islam. Bagi yang berpegang dengan metode pertama, biasanya berangkat dari para penafsir yang lebih mengedepankan konteks dari ayat dan berusaha menggali pesan moral yang terkandung dari ayat. Dalam tradisi Islam ini berkembang di kalangan pemikir di luar Hijaz ( di luar makkah, madinah dan sekitar) termasuk Indonesia yang memang tidak terlalu banyak diwarisi pengalaman nabi, sahabat dan generasi awal Islam sehingga mengharuskan mereka mengedepankan rasionalitas. Adapun yang berpegang dengan metode kedua, biasanya berangkat dari para penafsir yang mengedepankan teks ayat. Dalam tradisi Islam ini berkembang di kalangan pemikir yang berada di sekitar Hijaz. Mereka cenderung tekstual/literal karena memang banyak diwarisi pengalaman nabi, sahabat dan generasi awal yang bisa dijadikan referensi mereka untuk bertanya jika menemukan kesulitan dalam memaknai ayat sehingga tidak perlu repot repot berfikir keras.

Jika ada pertanyaan, pandangan mana yang benar? Maka kita pun harus bersandar bagaimana status sebuah pandangan hukum dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam kebenaran sebuah pandangan/pendapat bersifat relatif, karena semuanya merupakan ijtihadi (bersifat pemikiran manusia). Selama bersandar pada metodologi hukum Islam yang sah maka hukum itupun dianggap sah. Manusia memiliki kebebasan penuh untuk memilih hukum mana yang menurutnya lebih benar, lebih tepat dan lebih diyakini untuk dijalankan. Perbedaan adalah hal yang dianggap wajar dan dianggap hanya sebagai bentuk keragaman saja. Seseorang baru dianggap salah jika sudah memutlakan pandangan yang dianutnya dan menganggap pandangan orang lain salah.

Kedua, kadang jilbab dikaitkan dengan aurat, sebenarnya bagaimana konsep aurat dalam tradisi Islam?
Kita harus memulai dari ayat:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nur ayat 31.

Ulama tafsir berpendapat bahwa sebab turun ayat ini masyarakat arab punya tradisi menutup kepala tapi dada terbuka. Sebagaimana di awal dikutip dari pandangan tafsir ash-shobuni dalam shofwatuttafasir. Makanya kemudian dalam ayat ini ada perintah “menutup kain kerudung ke dadanya”. Maksudnya, kenapa kepala ditutup, tapi dada yang lebih privasi tidak ditutup. Maka bagusnya tutuplah sekalian dadanya.

Ada ungkapan yang bagus dalam ayat ini, hendaklah menahan pandangan dan kemaluannya. Ini juga mengisyaratkan apa sebenarnya aurat itu. Pertama berkaitan dengan pandangan dan kedua berkaitan dengan kemaluan. Tafsirnya, apa yang membuat pandangan orang lain tidak nyaman begitupun apa yang membuat kita merasa malu menurut standar etika yang berlaku bagi masyarakat tertentu atau dimana kita berada maka itulah yang menjadi pijakan kita menentukan aurat. adapun prakteknya seperti apa sangat bergantung pada kultur masyarakat yang berlaku itu tadi. Maka, bagi kultur masyarakat arab, menutup aurat bagi perempuan adalah dengan menutup kepala, dada, tangan bahkan ada yang sampai bercadar sesungguhnya itu adalah salah satu bentuk praktek menutup aurat bagi masyarakat tertentu yang kemudian dilegitimasi oleh Islam sebagai contoh saja karena kebetulan Alquran dan Islam pertama kali berinteraksi dengan kultur masyarakat arab.

Lagi lagi, jika kita menggunakan pendekatan tekstual/literal maka praktek menutup aurat yang benar adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh masyarakat arab yang hal tersebut dilegitimasi Islam melalui teks alquran surat an-nur ayat 31 itu. Praktek ini benar dan tidak bisa disalahkan.

Namun, jika kita menggunakan pendekatan kontekstual, maka yang paling penting adalah menangkap pesan moral dari ayat ini. Yaitu menjaga pandangan orang lain agar tidak terganggu dan menjaga harga diri kita. Adapun prakteknya sangat bergantung dari standar moral yang berlaku. Quraish Shihab dan Nurcholish Madjid berpandangan bahwa aurat bagi perempuan Indonesia tidak termasuk kepala/rambut. Jadi menggunakan pakaian yang sopan dan tidak ketat/memperlihatkan lekuk tubuh itu sudah masuk dalam standar menutup aurat. praktek inipun benar dan tidak bisa disalahkan.

Demikian seputar perdebatan syariat dalam masalah hukum jilbab dan aurat. lagi lagi, persoalan hukum aurat dan jilbab adalah persoalan syariat, maka pendekatan yang paling tepat untuk menentukan hukumnya seperti apa hanya bisa dilakukan dengan menggunakan epistimologi syariat. Tidak tepat jika kita ingin mendiskusikan hukum jilbab dan aurat tapi dengan metode yang biasa digunakan membedah ilmu hakikat yang cenderung bersifat intuitif-spekulatif. Sementara hukum Islam lebih cenderung normatif-argumentatif. Pendekatan intuitif-spekulatif baru tepat digunakan saat kita akan membedah tujuan, makna, hakikat dan hikmah dibalik pensyariatan jilbab dan aurat. mudah-mudahan kita terbiasa menempatkannya sesuai porsi masing-masing sehingga tidak terjadi kerancuan dalam berfikir dan berbuat dalam menjalankan spiritualitas (beragama).
Read More 2 komentar | Diposting oleh Asnawi Ihsan | Link ke posting ini | edit post

Pernikahan Beda Agama - Ternyata..., Masih Saja Marak-

los bilbilicos cantan.. con sospiros de amor..
mi neshama mi ventura.. estan en tu poder..


Saat makan siang tadi, tiba-tiba terdengar Potongan lagu di atas, Los Bilblicos(the nightingales), yang memang aku setting sebagai nada dering panggilan masuk HP-ku. Buru-buru aku periksa HP dan ternyata Ronald (nama samaran)yang menghubungiku. Ronald ini adalah kawan dari salah satu klienku di kantor. Sudah hampir sebulan sejak pertama kali kenal, ia rajin menelpon dan mengajakku bertemu untuk mendiskusikan masalah yang dihadapinya. Ronald berkeinginan melangsungkan pernikahan beda agama. Ronald seorang Katolik dan pacarnya, Sari (juga nama samaran), seorang muslimah.


Seingatku, sejak awal tahun 2007 saja, ada sekitar 9 pasangan berbeda agama yang konsultasi kepadaku dan berangkat dari latar belakang yang beragam. 2 Pasangan baru saja menyelesaikan studi mereka di Perguruan Tinggi Katolik di Bandung, sepasang kekasih berasal dari Solo, Sepasang lagi, si perempuan seorang pengasuh panti asuhan di Yogyakarta dan calon suaminya seorang guru besar salah satu perguruan tinggi di Amerika, dan sisanya berasal dari sekitar Jabotabek. Ada yang bekerja di salah satu TV swasta, BUMN, dan anak Pengusaha di Depok. Itu baru yang berkonsultasi kepadaku, belum lagi yang berkonsultasi ke Pakar Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Pak Kautsar Azhari Noer dan Pak Zainun Kamal, atau ke 2 orang kawanku yang memang aktifitasnya membantu teknis pencatatan dan pelaksanaan prosesi pernikahan beda agama. "Setidaknya, setiap Tahun ada sekitar 30 s.d. 50 pasangan yang kami bantu untuk dinikahkan secara beda agama," Ujar Pak Kautsar dalam satu kesempatan. Data itu belum termasuk pasangan-pasangan yang sudah berkonsultasi namun sampai saat ini belum juga melangsungkan pernikahan beda agama atau mengurungkan niatnya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Artinya, terlepas dari jadi menikah atau tidak, kita tidak dapat menyangkal bahwa keinginan melangsungkan pernikahan beda agama masih saja marak meskipun Negara dan Mayoritas Ulama Indonesia jelas-jelas melarang jenis pernikahan ini.

Sampai detik ini, aku memang hanya menyediakan diri untuk memberikan konsultasi hukum Islam dan pertimbangan-pertimbangan lainnya saja. Sementara untuk membantu secara teknis proses pernikahan beda agama aku memilih tidak, meskipun aku cukup mengerti dan memiliki akses untuk melakukannya. Keterlibatanku jelas hanya sebatas itu, karena mungkin aku merasa sampai disitu tanggungjawabku sebagai sarjana Hukum Islam yang mengambil tugas akhir melakukan penelitian seputar perkawinan beda agama baik dari segi hukum Islam dan prakteknya di Paramadina.

Pandanganku sekarang memang berbeda jika dibandingkan empat tahun lalu saat aku masih hangat-hangatnya menjadi orang yang memilih posisi di garis liberal dalam pemikiran Islam. Dulu, jika ada orang yang datang berkonsultasi ingin melakukan pernikahan beda agama, dengan berapi-api aku akan langsung mendukung rencana itu dan lantas memberikan dasar argumentasi yang kuat secara syar'i dan historis. Sehingga orang itu menjadi yakin dan pada akhirnya melangsungkan pernikahan beda agama. Tapi kini, aku berpandangan sedikit berbeda. Aku tetap yakin bahwa dalam hukum Islam, perkawinan beda agama itu sama sahnya dengan perkawinan seagama. Begitu menurutku jika kita ingin berargumentasi di atas kontruksi hukum Islam an-sich. Akupun tetap tidak setuju dengan alur berpikir yang mengatakan bahwa pernikahan seagama saja banyak yang tidak langgeng apalagi pernikahan beda agama. Pergeseranku bukan terletak disana, tapi lebih pada pandangan bahwa persoalan pernikahan beda agama tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat boleh atau tidaknya dalam hukum Islam.

Sekarang, ketika didatangi orang yang berniat melakukan pernikahan beda agama, secara tegas aku akan mengatakan dua pandangan yang bersebrangan dalam hukum Islam. Pandangan yang membolehkan dan pandangan yang mengharamkan berikut dalil syar'i dan dinamika praktek pernikahan beda agama dalam panggung sejarah Islam. Tidak perlu berpanjang lebar mengulas perdebatan teologis dalam masalah ini. Cukup sampai disitu dan terserah mereka mau memilih maju atau mundur. Tapi, setelah itu, aku akan lebih banyak mengajak mereka berpikir menatap persoalan-persoalan lain yang selanjutnya satu persatu akan mereka hadapi jika mereka ingin tetap melangsungkan pernikahan beda agama.

Aku akan mengajak mereka merenungi beberapa hal, mulai dari kemungkinan terjadinya konflik di keluarga masing-masing jika keluarga menentang rencana mereka, sanksi sosial yang akan mereka terima di tengah masyarakat yang cenderung menolak pernikahan beda agama, bagaimana mendidik agama bagi anak-anak mereka, bagaimana anak mereka juga harus siap menerima sanksi sosial di mana sebagian orang yang beranggapan anak yang lahir dari pernikahan beda agama adalah "anak hasil zina" (meskipun istilah ini sangat tidak manusiawi), hingga hal yang paling berat, meskipun mereka hidup bersama, namun harus mengalami kesendirian dan kesepian sepanjang hidup dalam menjalani dan menghayati keberagamaan.

Untuk masalah terakhir tadi memang sangat pelik, misalnya jika suaminya seorang muslim, setulus apapun sang suami menghayati perayaan natal sang istri yang beragama kristen, tetap saja sang suami berada "diluar" dan tidak pernah bisa masuk secara total seperti apa yang dialami dan dirasakan sang istri dalam memaknai natal. Kecuali sang suami memiliki keberanian dan kemampuan "melintas" ke spiritualitas agama istrinya. Dan itupun bukan perkara mudah. Padahal, jelas-jelas bahwa hakikat pernikahan adalah menyatukan dua jiwa menjadi satu kesatuan utuh dalam bingkai spiritualitas sehingga mampu "menghadirkan" Tuhan dalam setiap gerak langkah mereka agar manusia tidak lagi merasa hampa dalam menjalani peran kemanusiaannya di dunia.

Pernikahan bukan sekedar legalisasi syahwat, regenerasi, menjalankan sunnah nabi, atau mengikuti tradisi saja. Tapi Pernikahan harus bisa dijadikan jalan menempuh hakikat kebenaran dimana sepasang manusia saling mengisi, membimbing, dan menemani agar satu sama lain secara bersamaan sampai kepada-Nya bukan saja secara syar'i, tapi jauh lebih dari itu... sangat jauh.. hingga menembus "sidratul Muntaha" yang syar'i pun tidak mampu menjelaskannya.. Mengapa kemudian Nabi Muhammad betapa menempatkan pernikahan sebagai hal yang sangat penting. Sesungguhnya, pernikahan atau jalan cinta, jika dimaknai lebih dalam lagi tidak hanya perspektif syar'i, adalah jalan setapak yang akan mengantarkan kita mencapai Tuhan. Maka menurutku, apakah pernikahan itu dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang seagama atau berbeda agama itu tidak menjadi penting selama bisa mencapai tingkatan ini.

Wallahu 'alam..
Read More 7 komentar | Diposting oleh Asnawi Ihsan | Link ke posting ini | edit post
Older Posts

Asnawi Ihsan

  • About Me!
      Lulusan Fak. Syari'ah&Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2003)dengan judul skripsi "Islam Liberal:Implikasi Pemikiran Pluralisme Agama Terhadap Hukum Islam".
      Selengkapnya
  • Pengikut!

    Kategori

    • Beda Agama (1)
    • Hukum Islam (5)
    • Khutbah (1)
    • Perkawinan (1)
    • Perkawinan Beda Agama (1)
    • Pluralisme (1)
    • Sejarah (1)
    • Shalat (1)
    • Shalat Wustho (1)
    • Spiritual (1)
    • Tasawuf (3)
    • Tokoh Islam (2)

    Arsip

    • May 2009 (1)
    • August 2008 (1)
    • March 2008 (2)
    • December 2007 (1)
    • September 2007 (1)
    • June 2007 (6)
    • March 2007 (2)
    Technorati Tags: pernikahan beda agama, perkawinan beda agama, pernikahan, perkawinan, islam, liberal, spiritual, tasawuf, hukum islam, tokoh islam, pluralis

    Labels

    • Hukum Islam (5)
    • Tasawuf (3)
    • Tokoh Islam (2)
    • Beda Agama (1)
    • Khutbah (1)
    • Perkawinan (1)
    • Perkawinan Beda Agama (1)
    • Pluralisme (1)
    • Sejarah (1)
    • Shalat (1)
    • Shalat Wustho (1)
    • Spiritual (1)
  • Search






    • Home
    • Posts RSS
    • Comments RSS
    • Edit

    © Copyright Pemikiran & Spiritualitas Islam Kontemporer. All rights reserved.
    Designed by Teguh Wiguna | Bloggerized by teguhwiguna.co.cc
    brought to you by Kudu Aing Deui!

    Back to Top